logo

Pererat Sinergi. Ketua PA Pamekasan Kunjungi BSI Cabang Pamekasan

Pererat Sinergi. Ketua PA Pamekasan Kunjungi BSI Cabang Pamekasan

Ketua PA Pamekasan Koordinasi dengan DP3AP2KB Bahas Sinergi Mitigasi Dispensasi Kawin

Ketua PA Pamekasan Koordinasi dengan DP3AP2KB Bahas Sinergi Mitigasi Dispensasi Kawin

Ketua PA Pamekasan Berikan Sertifikat dan Lepas Mahasiswi Magang Mandiri UINSA

Ketua PA Pamekasan Berikan Sertifikat dan Lepas Mahasiswi Magang Mandiri UINSA

Apresiasi Positif. Panitera PA Pamekasan Berikan Reward kepada Mahasiswa Magang UINSA

Apresiasi Positif. Panitera PA Pamekasan Berikan Reward kepada Mahasiswa Magang UINSA

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Penguatan Inovasi Instansi

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Penguatan Inovasi Instansi

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3453

Hak pokok dalam proses persidangan

Hak pokok dalam proses persidangan

 1 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 
 2 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 3 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 4 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 5 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa