logo

Bidang Kesekretariatan PA PAmekasan Berikan Materi Kepada Mahasiswa Praktikum

Bidang Kesekretariatan PA PAmekasan Berikan Materi Kepada Mahasiswa Praktikum

Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung di KUA Waru

Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung di KUA Waru

Semangat Tingkatkan Layanan. Pimpinan PA Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi

Semangat Tingkatkan Layanan. Pimpinan PA Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi

Rapat Tim Agen Perubahan Tahun 2025

Rapat Tim Agen Perubahan Tahun 2025

PA Pamekasan Hadiri Rapat Koordinasi Isbat Nikah Bersama Sekretariat Daerah Pamekasan

PA Pamekasan Hadiri Rapat Koordinasi Isbat Nikah Bersama Sekretariat Daerah Pamekasan

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3078

Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali (PK)

 1

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.

2

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.

3

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.

4

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

5

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6

Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa