Eksekusi Anak di PA Pamekasan Berhasil Damai
Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Ruang Khusus Pengadilan Agama Pamekasan telah terlaksana proses Eksekusi anak, dimana Termohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya menyerahkan anak yang menjadi objek sengketa ( objek eksekusi ).
Proses Eksekusi tersebut, sebelumnya telah dilakukan Ammanning sebanyak 2 ( dua ) kali, namun belum juga Termohon Eksekusi melaksanakan putusan Pengadilan Agama. Dan akhirnya dikeluarkan Penetapan Eksekusi setelah melewati waktu 8 hari.
Atas Penetapan Eksekusi Nomor : 425/Pdt.G/2024/ PA.PMK tanggal 07 Oktober 2024, Panitera PA Pamekasan – H. Safiudin, S.H., M.H. melakukan langkah- langkah strategis dalam rangka persiapan eksekusi, termasuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Setempat.
Alhamdulillah berkat teknis komunikasi Panitera dengan pihak- pihak, maka Termohon eksekusi ahirnya luluh dan menyerahkan anak dengan cara sukarela.
Perdamaian akhirnya dibuatkan Berita Acara eksekusi damai, di tandatangan oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi serta Panitera PA Pamekasan.(timmedia)
Berita Terkait: