Ketua PA Pamekasan Gelar Rapat Percepatan Penyelesaian Perkara dengan Para Advokat
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian perkara dengan para Advokat/Pengacara pada hari Kamis (19/01/2023). Acara yang ini dilaksanakan di ruang sidang I PA Pamekasan ini membahas tentang percepatan penyelesaian perkara sekaligus sosialisasi PERMA No.7 Tahun 2022 dan SK KMA No. 363 tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik (Ecourt) kepada para Advokat. Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa perwakilan para Advokat dari berbagai lembaga Bantuan Hukum yang sudah biasa melakukan Hukum Acara di Pengadilan Agama Pamekasan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Pamekasan – M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., didampingi oleh Hakim PA – Dra. Hj. Farhanah, M.H., selaku Humas di Pengadilan Agama Pamekasan.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Humas PA Pamekasan – Dra. Hj. Farhanah, M.H selaku Moderator dengan pembacaan Basmalah. Ibu Farhanah juga memberikan sedikit gambaran singkat tentang Kurikulum Vitae dari Ketua PA Pamekasan kepada para peserta. Dalam pembukaannya menyampaikan “Seperti pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta”.Tutur Bu Hakim dalam Pembukaannya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Ketua PA Pamekasan – M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. Materi disampaikan dengan slide presentasi. Dalam materi sosialisasi menyampaikan tentang perubahan PERMA No.7 tahun 2022 dan Dasar Hukumnya, Pengguna E-Court dan Pengguna lain, Panggilan Elektronik dan E-Litigation. “Terimakasih kepada para Advokat yang telah hadir dalam acara ini saya berharap Bapak-bapak bisa memahami perbedaan dari aturan sebelumnya, yaitu PERMA 1 tahun 2019 yang sebelumnya dengan PERMA terbaru no 7 tahun 2022 yang akan diterapkan”.Tuturnya. Lebih lanjut Ketua PA menjelaskan tentang penghitungan hari kalender sebagai aturan baru dalam pemanggilan para pihak dimana hari libur juga termasuk dalam perhitungan. Untuk Panggilan Elektronik kalau dulu sebatas E-mail, tapi sekarang sudah bisa melalui WA dan media sosial lainnya. Ketua PA juga menyampaikan dalam rapat kepada para Pengacara “Kalau sudah mendaftar secara ecourt hendaknya mendaftar Elitigasi juga supaya mengikuti aturan dalam proses percepatan perkara, dan penerapannya untuk Pengadilan Agama se-Koordinator Madura akan mulai diterapkan pada bulan Februari mendatang“.Ungkapnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, Moderator mempersilahkan kepada para Advokat sebagai peserta rapat untuk menanyakan permasalahan-permasalahan terkait penyampaian materi sosialisasi yang disampaikan oleh Ketua PA Pamekasan. Banyak pertanyaan – pertanyaan yang diajukan oleh para advokat terkait masalah panggilan elektronik dan Elitigasi. Diakhir pertemuan Ketua PA menyampaikan kepada para Advokat yang hadir dalam sosialisasi ini supaya menyampaikan hasil rapat ini kepada para anggotanya sehingga aturan-aturan baru ini dalam proses percepatan penyelesaian perkara bisa terapkan.(yud/ril)
Berita Terkait: