Mediasi Berhasil 2 Perkara Cerai Talak di Cabut
PAMEKASAN, pa-pamekasan.go.id - Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Pengadilan Agama Pamekasan pada Selasa, 26 Juli 2022 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pamekasan berhasil mendamaikan dua pasangan suami istri yang keduanya adalah perkara cerai talak. Adapun Mediatornya adalah yang pertama Hakim Mediator Pengadilan Agama Pamekasan Bapak Ishyad Isyhad Wira Budiawan, S.H.I, M.S.I berhasil mendamaikan perkara nomor 970/Pdt.G/2022/PA.Pmk dan yang kedua Mediator Non Hakim Bapak Yolies Yongky Nata, S.H.I., M.Pd.I., C.M berhasil mendamaikan dengan nomor perkara 963/Pdt.G/2022/PA.Pmk.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa karena merupakan suatu prestasi kinerja khususnya bagi Hakim Mediator maupun Mediator Non Hakim yang bertugas pada Pengadilan Agama Pamekasan. Sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator dan Mediator Non Hakim di Lingkungan Pengadilan Agama Pamekasan sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.(ril)
Berita Terkait: