PA Pamekasan Ikuti Bimtek virtual Bertema Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (03/05/2024). Bimtek tersebut mengangkat tema “Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali Januari – April 2024)”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H., beserta Hakim PA Pamekasan – Bapak Sugianto, S.Ag., dan Ibu Dra. Hj. Farhanah, M.H. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan doa. Selanjutnya Bimtek dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya Bapak Muchlis menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pengadilan Agama, dan juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama dalam menyelesaikan perkara demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat. Bapak Dirjen Badilag berharap kepada semua peserta bimtek secara daring agar mengikuti dengan sungguh – sungguh terhadap materi yang akan disampaikan oleh YM Hakim Agung Kamar Agama MA.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Dalam materi beliau menyampaikan tentang kedudukan Hukum Acara yaitu pertama Hukum materiil hanya dapat ditegakkan melalui hukum formil yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara atau para pencari keadilan. Yang kedua Hukum acara sebagai jembatan bagi pihak yang berperkara menuju keadilan yang hendak dicapai. Dan yang ketiga Tanpa hukum acara yang memberikan kepastian hukum yang adil, maka tidak mungkin hukum materiil dapat ditegakkan. Dalam materi beliau juga memaparkan beberapa temuan dalam hukum acara diantaranya Perlakuan terhadap kuasa cacat formil, Mediasi, Eksepsi non Kompetisi, Teknik pemeriksaan Saksi dan Saksi Fakta, Struktur Amar Putusan dan Perlawanan Eksekusi.
Acara diakhiri dengan sesi Tanya jawab dari peserta yang berakhir pada pukul 11.00 WIB, dan ditutup kembali oleh Dirjen Badilag Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di Lingkungan Peradilan Agama.(ril)
Berita Terkait: