logo

Tawarkan Pinjaman Berbasis Syariah. BSI Pamekasan lakukan Sosialisasi di Pengadilan Agama Pamekasan

Tawarkan Pinjaman Berbasis Syariah. BSI Pamekasan lakukan Sosialisasi di Pengadilan Agama Pamekasan

Jalin Silaturahmi dan Kekompakan. Dharmayukti Karini Cabang Pamekasan Gelar Acara Rutin Pertemuan

Jalin Silaturahmi dan Kekompakan.  Dharmayukti Karini Cabang Pamekasan Gelar Acara Rutin Pertemuan

Perdalam Pemahaman Hukum Acara. Mahasiswa Institut Darul Ulum Banyuanyar Gelar Praktek Sidang Semu

Perdalam Pemahaman Hukum Acara. Mahasiswa Institut Darul Ulum Banyuanyar Gelar Praktek Sidang Semu

PPPK Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Overview Orientasi Batch 9 Tahap 2 Secara Daring

PPPK Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Overview Orientasi Batch 9 Tahap 2 Secara Daring

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung di Kantor Kecamatan Pasean

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung di Kantor Kecamatan Pasean

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 14783

Informasi Panggilan Ghaib

 DAFTAR PANGGILAN GHAIB TAHUN 2025
 PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
NO PERKARA NAMA PARA PIHAK TANGGAL SIDANG / LIHAT  ALAMAT
976/Pdt.G/2025/PA.Pmk Muhammat Saji Bin Abdullah Rabu, 26 Nov. 2025 Dahulu beralamat di , Kacok, Palenggaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
978/Pdt.G/2025/PA.Pmk Ach. Rudianto bin yar yuliadi Selasa, 25 Nov. 2025 Dahulu beralamat di Dusun sumberwaru desa pamaroh kecamatan kadur kabupaten pamekasan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
1021/Pdt.G/2025/PA.Pmk Evi Yuliana binti Abdurrahman Kamis, 04 Des. 2025 Dahulu beralamat di Dusun Dajah RT.001 RW.001 Desa Bulangan Timur Kecamatan Pagentenan Kabupaten Pamekasan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
1029/Pdt.G/2025/PA.Pmk Hanafi bin Bunyar Selasa, 30 Des. 2025 Dahulu beralamat di Dusun Lompenay RT/RW 001/001, Desa Taroan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
1038/Pdt.G/2025/PA.Pmk Ahmadin bin Atun Selasa, 06 Jan. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Blureh, Desa Talagah, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
1051/Pdt.G/2025/PA.Pmk Lisna mari'ah binti bukasan Selasa, 09 Des. 2025 Dahulu beralamat di Dusun gulaan desa mangar kecamatan tlanakan kabupaten pamekasan, Mangar, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur  sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

 

PANGGILAN GHOIB

Dasar Hukum

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa