Informasi Panggilan Ghaib
| DAFTAR PANGGILAN GHAIB TAHUN 2026 |
| PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN |
| NO PERKARA | NAMA PARA PIHAK | TANGGAL SIDANG / LIHAT | ALAMAT |
| 340/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Misraden bin Marsuki | Rabu, 01 Jul. 2026 | Dusun Tengah Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, namun saat ini yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggal yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 351/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Rasip bin Asjeri | Rabu, 01 Jul. 2026 | Dahulu beralamat di , Tobai Tengah, Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 360/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Sanito bin Arto | Senin, 06 Jul. 2026 | Dahulu beralamat di Dusun Jumiang Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasannamun saat ini yang bersangkutan tidak diketahui tempat tinggal yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 393/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Agus Salim bin Hawawi | Senin, 07 Jul. 2026 | Dahulu beralamat di Jalan KH Hasan Shinhaji RT 002 RW 002 Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Jalan KH Hasan Shinhaji RT 002 RW 002 Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak diketahui alamat yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 494/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Susmiati binti Nihud | Rabu, 12 Agu. 2026 | Dahulu beralamat di , Cenlecen, Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 573/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Rachmad Syafarudin bin Yos Sudarso | Senin, 24 Agu. 2026 | Dahulu beralamat di Dusun Plangggaran Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan namun saat ini tidak ditemukan keberadaannya di wilayah Republik Indonesia , sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 596/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Homsiyah binti Mat Sholeh | Selasa, 25 Agu. 2026 | Dahulu beralamat di Dusun Durbugan Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 620/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Tawi bin Abdurriwa | Rabu, 26 Agu. 2026 | Dahulu beralamat di Jalan Pintu Gerbang GG V RT 001 RW 009 Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Namun saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 639/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Supri bin Moh Sahri | Rabu, 02 Sep. 2026 | Dahulu beralamat di Dusun Barat RT 002 RW 002, Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 987/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Nor Azizah binti Abd. Basit | Senin, 09 Nov. 2026 | Dahulu beralamat di , Plampaan, Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
| 1003/Pdt.G/2026/PA.Pmk | Ian Setiawan bin Jono | Rabu, 11 Nov. 2026 | Dahulu beralamat di Dusun Tengah RT 002 RW 002, Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupatan Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak diketahui alamat yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
PANGGILAN GHOIB
Dasar Hukum
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung











Berita Populer: