logo

Tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Pamekasan Lakukan Penghapusan BMN

Tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Pamekasan Lakukan Penghapusan BMN

PA Pamekasan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Kepaniteraan

PA Pamekasan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Kepaniteraan

Internal Kesekretariatan PA Pamekasan Gelar Rapat Terbatas

Internal Kesekretariatan PA Pamekasan Gelar Rapat Terbatas

Mediator Non Hakim Kembali Rukunkan Suami Istri Yang Hampir Bercerai

Mediator Non Hakim Kembali Rukunkan Suami Istri Yang Hampir Bercerai

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Silaturahmi Ke KUA Tlanakan

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Silaturahmi Ke KUA Tlanakan

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1810

Hak Hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

1.Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2.Setiap Orang berhak:

a.Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b.Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c.Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

d.Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4.Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

 

Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :

1.Hak untuk memperoleh pelayanan informasi

2.Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan

3.Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan

4.Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa