Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Materi Kepada Mahasiswa Praktikum

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., memberikan Materi kepada Mahasiswa Perkuliahan Praktek Lapangan (PPL) dari STAI Darul Ulum Pamekasan dan IAI Miftahul Ulum Banyuanyar pada Kamis, (04/12/2025). Pemberian materi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mendasar teknis Peradilan Agama kepada para Mahasiswa Praktikum. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pamekasan dan dihadiri oleh para Mahasiswa Praktikum dari Fakultas Syari’ah STAI Darul Ulum Pamekasan dan IAI Miftahul Ulum Banyuanyar Pamekasan.
Pemberian Materi kepada Mahasiswa Praktikum dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan mengabsen para Mahasiswa satu persatu. Selanjutnya Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., langsung berikan Materi kepada para Mahasiswa Praktikum. Materi yang disampaikan adalah tentang tahapan persidangan di Pengadilan agama.
Selama sesi tersebut Bapak Farih memaparkan bahwa ada beberapa tahapan yang sistematis dalam persidangan untuk mencapai keputusan yang adil. Beliau juga menjelaskan langkah-langkah teknis yang harus diikuti dalam proses persidangan, mulai awal persidangan hingga sidang ditutup. Bapak Farih menekankan pentingnya memahami materi yang disampaikan. "Tahapan Persidangan ini adalah pedoman utama yang harus dipahami oleh setiap praktisi hukum agama," tegasnya di depan para mahasiswa.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Mahasiswa dan Hakim Pemateri. Mahasiswa terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Dengan Almamater kebanggaan, mereka mengikuti program Praktikum Praktikum Peradilan Agama. Semoga dengan diadakannya kegiatan dalam bentuk teori maupun praktik ini para Mahasiswa bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat sebagai bekal untuk menghadapi dunia kerja.(ril79)











Berita Terkait: