Jajaran Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Zoom Meeting Sosialisasi Inovasi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak PA Surabaya

Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti kegiatan Sosialisasi Inovasi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara online melalui Zoom Meeting. Acara yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026 ini dimulai tepat pukul 13.00 WIB dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan. Kegiatan penting tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan beserta jajaran utama Pengadilan Agama Pamekasan secara khidmat.
Delegasi Pengadilan Agama Pamekasan yang mengikuti acara daring ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. Beliau didampingi oleh Wakil Ketua Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Panitera Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., serta Sekretaris Buyung Tumanggor, S.Kom. Kehadiran para pejabat struktural ini menunjukkan komitmen tinggi instansi dalam mendukung pemenuhan hak-hak kelompok rentan pasca-perceraian.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Muhammad Najmi Fajri, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal. Beliau menegaskan bahwa jajarannya siap mengimplementasikan berbagai kebijakan baru guna memastikan hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi dengan baik dan tepat waktu. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang berperspektif keadilan gender dan ramah anak di wilayah Pamekasan.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pengadilan Agama Pamekasan berharap sistem peradilan agama dapat semakin adaptif terhadap perkembangan inovasi pelayanan publik. Implementasi dari kegiatan ini diyakini mampu memperkuat eksekusi putusan yang berkaitan dengan hak-hak finansial anak dan perempuan secara berkelanjutan. Langkah progresif tersebut sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masa depan perempuan dan anak pasca-perkara._ril











Berita Terkait: