PA Pamekasan Gelar Rapat Evaluasi Manajemen Resiko
Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan rapat manajemen Resiko pada hari Selasa (25/06/2024). Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan berdasarkan undangan dari Ketua Tim Manajemen Resiko dengan nomor 1264/WKPA.W13-A29/UND.OT1.7/VI/2024. Hadir dalam rapat Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Tim Manajemen Resiko Pengadilan Agama Pamekasan.
Rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB, dibuka langsung oleh Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag. M.H. Kemudian rapat dipimpin oleh Ketua Tim Manajemen Resiko - Bapak Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H (Wakil Ketua PA Pamekasan). Dalam rapat Ketua Tim menyampaikan tujuan penyusunan resiko pada Pengadilan Agama Pamekasan adalah Memberikan gambaran profil resiko pada Pengadilan Agama Pamekasan, Memberikan pembelajaran dalam pemahaman resiko pada tugas dan kegiatan Pengadilan Agama Pamekasan, dan Memberikan saran masukan kepada Pengadilan Agama Pamekasan dan pimpinan lainnya mengenai penanganan resiko di lingkungan Pengadilan Agama Pamekasan.
Manajemen risiko digunakan untuk memetakan berbagai risiko yang dapat timbul dengan mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, memonitor adanya risiko, dan mengendalikan penanganan atau pencegahan risiko. Manajemen risiko bisa mengurangi kemungkinan gagal sehingga dampak kerugian internal dan eksternal yang akan terjadi terhadap tujuan lembaga, pelanggaran kode etik, penurunan produktivitas SDM, dan penurunan reputasi lembaga dapat berkurang.
Manajemen risiko sangat penting untuk dilakukan karena bisa mempersiapkan Pengadilan Agama Pamekasan untuk menghadapi kondisi tertentu yang menyebabkan berbagai macam kerugian. Rapat kali ini mereview manajemen resiko yang telah ditetapkan. Semoga dengan adanya review, dapat mengevaluasi resiko dan dapat merubah level resiko untuk arah yang lebih baik demi meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Pamekasan.(ril)
Berita Terkait: