PA Pamekasan Gelar Rapat Internalisasi E-Corut dengan Para Advokat
Pengadilan Agama Pamekasan menggelar rapat Internalisasi E-Court dengan para Advokat/Pengacara pada hari Kamis (14/06/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa perwakilan para Advokat dari berbagai lembaga Bantuan Hukum yang sudah biasa melakukan Hukum Acara di Pengadilan Agama Pamekasan. Acara yang ini dilaksanakan di ruang Media Center PA Pamekasan ini membahas tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik (Ecourt) kepada para Advokat.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Panitera, para Panitera Muda, dan Operator Ecourt Pengadilan Agama Pamekasan. Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB setelah selesainya proses persidangan di PA Pamekasan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Pamekasan – Bapak Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. Materi yang disampaikan tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik (Ecourt) serta koordinasi tentang percepatan penyelesaian perkara dan koordinasi percepatan penyelesaian E-court.
Materi disampaikan dengan slide presentasi. Dalam materi sosialisasi menyampaikan tentang perubahan PERMA No.7 tahun 2022 dan Dasar Hukumnya, Pengguna E-Court dan Pengguna lain, Panggilan Elektronik dan E-Litigation. “Terimakasih kepada para Advokat yang telah hadir dalam acara ini saya berharap Bapak-bapak bisa memahami perbedaan dari aturan sebelumnya, yaitu PERMA 1 tahun 2019 yang sebelumnya dengan PERMA terbaru no 7 tahun 2022 yang akan diterapkan”.Tuturnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, Moderator mempersilahkan kepada para Advokat sebagai peserta rapat untuk menanyakan permasalahan-permasalahan terkait penyampaian materi sosialisasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua PA Pamekasan. Banyak pertanyaan – pertanyaan yang diajukan oleh para advokat terkait masalah panggilan elektronik dan Elitigasi. Diakhir pertemuan Wakil Ketua PA menyampaikan kepada para Advokat yang hadir dalam sosialisasi ini supaya menyampaikan hasil rapat ini kepada para anggotanya sehingga aturan-aturan baru ini dalam proses percepatan penyelesaian perkara bisa terapkan.(ril)
Berita Terkait: