PA Pamekasan Gelar Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara pada Rabu, (10/07/2024). Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center PA Pamekasan dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Pamekasan. Dimulai pada pukul 13.30 WIB, Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua PA Pamekasan Bapak Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012, Reviu SOP perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Tujuan Reviu SOP pertama adalah untuk menjaga efektivitas penerapan suatu Standar Operasional Prosedur dalam proses penyelesaian perkara. Kedua mengetahui sejauh mana para pelaksana dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik. Dan yang ketiga untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP tersebut.
Wakil Ketua PA Pamekasan menyatakan bahwa "Reviu SOP ini dilakukan dengan cara membandingkan dan memastikan kinerja pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam standar pelayanan publik". Lebih lanjut pimpinan rapat menyampaikan bahwa "Reviu SOP bisa dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan yang selama ini timbul dalam pelayanan, dan kemudian menentukan cara untuk meningkatkan hasil penerapan atau menyediakan dukungan tambahan".
Hasil revieu dan perbaikan SOP yang dilakukan kemudian disepakati oleh semua pejabat yang hadir. Seluruh Pejabat dan Aparatur PA Pamekasan berkomitmen untuk memperbaiki kinerja pelayanan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan SOP yang telah disempurnakan. Rapat ditutup oleh Wakil Ketua PA Pamekasan, harapannya dengan rapat reviu SOP ini dapat meningkatkan citra positif Pengadilan Agama Pamekasan dalam mewujudkan birokrasi dan penyelesaian perkara yang efektif dan efisien.(ril)
Berita Terkait: