PA Pamekasan Ikuti Webinar Dialog Tentang Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga Secara Daring
Dalam rangka Perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Dialog Yudisial Secara Daring pada Rabu, (26/06/2024). Dialog tersebut mengangkat tema “Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Hakim PA Pamekasan – Sugianto, S.Ag., dan Robeth Amrullah Jurjani, S.H beserta Panitera – ST Khodijah, S.H. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Webinar ini menjadi sarana diskusi dan pembelajaran yang sangat relevan, mengingat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang sering muncul dalam perkara hukum keluarga. Acara di mulai pada pukul 13.45 WIB dengan Pembacaan doa, dilanjutkan menyanyikan Indonesia raya dan Hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya Acara dibuka oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI – YM Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Dalam webinar tersebut, para peserta memperoleh wawasan mendalam mengenai berbagai aspek identifikasi dan penanganan KDRT. Dialog ini melibatkan narasumber dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Family Court of Australia (FCFCOA) yang berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menangani kasus-kasus KDRT. Melalui diskusi interaktif, para hakim dan panitera dapat memahami lebih baik cara mendeteksi tanda-tanda KDRT serta strategi penanganan yang efektif untuk melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan.
Partisipasi aktif dari Para Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan dalam webinar ini menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan dalam menangani perkara hukum keluarga yang melibatkan KDRT. Dengan mengikuti kegiatan seperti ini, diharapkan para pejabat pengadilan mampu memberikan keputusan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan para korban KDRT, serta berkontribusi pada upaya pencegahan dan penanganan KDRT secara lebih efektif di lingkungan hukum keluarga.
Berita Terkait: