PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung Gelombang 8 di KUA Waru
Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pamekasan menggelar Sidang Diluar Gedung gelombang 8 (delapan) pada hari Jumat, (17/05/2024). Sidang diluar gedung ini berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pamekasan dengan nomor surat 936/KPA.W13-A29/ST.HK2.6/V/2024. Sidang diluar gedung ini bertempat di Kantor KUA Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan masih diwilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pamekasan.
Sidang Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum. Majelis Hakim yang bertugas pada sidang Diluar gedung kali ini yaitu Bapak Robeth Amrullah Jurjani, S.H., sebagai Hakim Ketua, serta Bapak Sugianto, S.Ag. dan Bapak Achmad Kadarisman, S.H.I., M.H., sebagai Hakim Anggota. Dan sebagai Mediator – Ibu Dra. Hj. Farhanah, M.H. Sedangkan sebagai Panitera Pengganti pada sidang ini adalah Bapak Joko Supa’at, S.H. Adapun perkara yang dilaksanakan persidangan pada kali ini yaitu sebanyak 8 perkara, yang terdiri dari 5 perkara Permohonan Isbat Nikah, dan 3 perkara Cerai Gugat.
Pelaksanaan dan tata cara sidang diluar gedung sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Pamekasan, sidang dimulai jam 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Berdasarkan testimoni para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung lebih dekat dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Sidang luar gedung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pamekasan kepada masyarakat.
Tujuan dilakukannya sidang diluar gedung adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pamekasan. Dengan adanya sidang luar gedung, diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pamekasan.
Berita Terkait: