PA Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Pasean

Pengadilan Agama Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dengan melaksanakan sidang di luar gedung pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan yang dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pasean guna menjangkau masyarakat di wilayah utara. Langkah strategis ini diambil untuk mempermudah akses keadilan bagi para pihak berperkara yang memiliki kendala jarak dan transportasi menuju pusat kota.
Persidangan kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Abdullah Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., Akmal Adicahya, S.H.I., M.H., dan Choirul Isnan, S.H. Kelancaran proses persidangan didukung penuh oleh Panitera Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., serta Panitera Pengganti Sudarmanto, S.H. Kolaborasi tim yang solid ini memastikan setiap tahapan persidangan berjalan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim, Bapak Abdullah Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., menegaskan bahwa program ini merupakan upaya nyata dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Beliau menyatakan bahwa kehadiran pengadilan di tengah masyarakat diharapkan dapat menghapus hambatan geografis bagi warga Kecamatan Pasean dan sekitarnya. "Kami berupaya memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat tetap terpenuhi tanpa harus terbebani oleh jarak tempuh yang jauh," Ungkapnya.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini mendapat apresiasi positif dari warga setempat yang merasa sangat terbantu secara efisiensi waktu dan biaya. Proses administrasi dan persidangan terpantau berjalan kondusif dengan pengawasan langsung dari jajaran pejabat fungsional yang bertugas. Pengadilan Agama Pamekasan berkomitmen untuk terus konsisten menyelenggarakan program serupa demi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan transparan.











Berita Terkait: