Relativitas Einstein dan Keadilan Hukum
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)
Albert Einstein melalui teorinya yang monumental, teori relativitas, mengubah cara pandang manusia tentang ruang dan waktu. Dalam pandangan klasik Newton, ruang dan waktu dianggap absolut, berdiri sendiri, tidak dipengaruhi apa pun. Namun Einstein membuktikan sebaliknya: ruang dan waktu bersifat relatif, bergantung pada kecepatan dan kerangka acuan pengamat. Satu hal yang tetap hanyalah kecepatan cahaya—itulah konstanta universal.
Berita Terkait: