logo

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Internal Pembangunan Zona Integritas Area 5 Secara Daring

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Internal Pembangunan Zona Integritas Area 5 Secara Daring

Sekretaris dan PPK PA Pamekasan Hadiri Rakor Progres Renovasi Gedung di Jakarta

Sekretaris dan PPK PA Pamekasan Hadiri Rakor Progres Renovasi Gedung di Jakarta

Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Bimtek Responsif Gender untuk Lindungi Kaum Rentan

Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Bimtek Responsif Gender untuk Lindungi Kaum Rentan

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Internal Kepaniteraan Secara Daring Guna Evaluasi Kinerja

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Internal Kepaniteraan Secara Daring Guna Evaluasi Kinerja

Pengadilan Agama Pamekasan Serahkan Salinan Penetapan dan Terima Sertifikat Kerja Sama dari Desa Pasanggar

Pengadilan Agama Pamekasan Serahkan Salinan Penetapan dan Terima Sertifikat Kerja Sama dari Desa Pasanggar

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 15973

Informasi Panggilan Ghaib

 DAFTAR PANGGILAN GHAIB TAHUN 2026
 PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
NO PERKARA NAMA PARA PIHAK TANGGAL SIDANG / LIHAT  ALAMAT
639/Pdt.G/2026/PA.Pmk Supri bin Moh Sahri Rabu, 02 Sep. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Barat RT 002 RW 002, Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
780/Pdt.G/2026/PA.Pmk Moh Irsad bin Mudai Senin, 05 Okt. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Sumber Wulan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Namun saat ini bersangkutan tidak diketahui keberadaanya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
787/Pdt.G/2026/PA.Pmk Maisaroh binti Asnawi Rabu, 07 Okt. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Tengah, Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak diketahui alamat yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
788/Pdt.G/2026/PA.Pmk Agus Susianto bin M. Nari Rabu, 07 Okt. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Tambengan, Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Namun saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
847/Pdt.G/2026/PA.Pmk Hozaimah binti Moh Rafik Selasa, 13 Okt. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Lon Delem, Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak diketahui alamat yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
850/Pdt.G/2026/PA.Pmk Mukib bin Abd Muni Senin, 12 Okt. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Potoan RT 001 RW 01, Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak diketahui alamat yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia , sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
898/Pdt.G/2026/PA.Pmk Anjas Suwardi bin Najab Rabu, 21 Okt. 2026 Dahulu beralamat di , Bato Kalangan, Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
987/Pdt.G/2026/PA.Pmk Nor Azizah binti Abd. Basit Senin, 09 Nov. 2026 Dahulu beralamat di , Plampaan, Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
1003/Pdt.G/2026/PA.Pmk Ian Setiawan bin Jono Rabu, 11 Nov. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Tengah RT 002 RW 002, Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupatan Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak diketahui alamat yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
1033/Pdt.G/2026/PA.Pmk Mohammad Faizol Habibi bin Sambawi Senin, 23 Nov. 2026 Dahulu beralamat di Jalan Kangenan, RT 001 RW 004, Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Namun saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaanya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
1034/Pdt.G/2026/PA.Pmk Gapur bin Munasir Selasa, 17 Nov. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Sanggar I, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasansekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
1119/Pdt.G/2026/PA.Pmk Yunus Apandi bin Sukri Selasa, 15 Des. 2026 Dahulu beralamat di Dusun Kelbung, Desa Srambah, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak diketahui alamat yang jelas dan pasti di wilayah Republik, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

 

PANGGILAN GHOIB

Dasar Hukum

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa