Informasi Panggilan Ghaib
DAFTAR PANGGILAN GHAIB TAHUN 2024 |
PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN |
NO PERKARA | NAMA PARA PIHAK | TANGGAL SIDANG / LIHAT | ALAMAT |
903/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Moh. Romadhani bin M. Nasir | Kamis, 14 Nov. 2024 | Dahulu Dusun Tengginah Laok RT/RW:003/003 Desa Batubintang kec. Batumarmar Namun saat ini tergugat tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI |
910/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Musafir bin hosin | Kamis, 14 Nov. 2024 | Dusun prapatan desa palengaan laok kecamatan palengaan kabupaten pamekasan, Palengaan Laok, Palenggaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, amun saat ini tergugat tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI |
917/Pdt.G/2024/PA.Pmk |
Ach. Khoirul Azam Bin Samhari |
Kamis, 14 Nov. 2024 |
Dsn Kebun Sari, Rt 002, Rw 004, Kelurahan Billa`An, Kecamatan Proppo. Namun Saat Ini Tidak Di Ketahui Alamatnya Dengan Jelas. |
926/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Marhapi bin Suhamin | Selasa, 19 Nov. 2024 | Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, namun sekarang yang bersangkutan tidak di ketahui alamatnya secara jelas di seluruh wilayah RI |
933/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Mardianto bin Hanafi | Selasa, 19 Nov. 2024 | Dusun Batu Lebar Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kab. Sampang, namun sekarang yang berrsangkutan tidak diketahui alamatnya secara jelas di seluruh wilayah RI |
940/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Fandi ahmad bin supomo | Senin, 18 Nov. 2024 | banjar banyubiru; rt/rw. 006/-; desa/Kelurahan banyubiru; kecamatan negara; kabupaten jembrana, Namun Saat Ini Tergugat Tidak Ditemukan Alamatnya Yang Jelas Di Wilayah NKRI |
977/Pdt.G/2024/PA.Pmk | ACH FADILI Bin SALEH | Selasa, 26 Nov. 2024 | Dahulu Dusun Mangkon, Rt 003 / Rw 001, Desa Rek Kerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, Rek Kerrek, Palenggaan, Kabupaten Pamekasan, Namun Saat Ini Tergugat Tidak Ditemukan Alamatnya Yang Jelas Di Wilayah NKRI |
1002/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Ahmad SATON ILYAS bin Moh. Ilyas | Selasa, 26 Nov. 2024 | Dahulu beralamat di Dusun Togur Dajah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
1023/Pdt.G/2024/PA.Pmk | SANEN BIN SELLAM Alm | Rabu, 04 Des. 2024 | Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang ( saat ini tidak berada ditempat sedang bekerja di Malaysia) |
1065/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Moh Suli bin Hasan | Senin, 16 Des. 2024 | Dusun Mondung Selatan Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak di ketahui alamatnya secara jelas di seluruh wilayah RI |
1123/Pdt.G/2024/PA.Pmk | MUTTAQIN Bin M. TOHA | Senin, 30 Des. 2024 | Jl Ibrahim Desa Tangki Kecamatan Taman Sari Kabupaten Jakarta Barat, akan tetapi saat ini tidak diketahui kediaman hukum/domisilinya di seluruh wilayah Indonesia. |
1163/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Fathur Rozi bin Niman | Senin, 06 Jan. 2025 | Dusun Timur Jurang Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang namun saat ini alamatnya tidak diketahui di seluruh wilayah NKRI |
1203/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Sahlan Efendi bin Buratman | Rabu, 15 Jan. 2025 | Dusun Angsokah Barat , RT - RW -, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kab. Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak diketahui alamatnya secara jelas di seluruh wilayah RI |
1208/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Bahul bin Su'i | Rabu, 15 Jan. 2025 | Dusun Aeng Rasa Laok Desa Palesanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak di ketahui alamatnya secara jelas di seluruh wilayah RI |
1212/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Mustawi bin Mustain | Kamis, 16 Jan. 2025 | Dusun Blingih I, RT - RW -, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kab. Pamekasan namun saat ini keberadaanya tidak di ketahui di seluruh wilayah NKRI |
1215/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Fita candra kharisma | Senin, 20 Jan. 2025 | Dahulu beralamat di Dusun polay rt/rw 4/10 desa blumbungan kecamatan larangan kabupaten pamekasan, Blumbungan, Larangan, Kabupaten Pamekasan,sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
1235/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Agus Yudianto bin Muhanam | Kamis, 23 Jan. 2025 | DusunTengah,RT-RW-,DesaBrantaTinggi,Kecamatan Tlanakan, Kab. PamekasanSelanjutnya disebutTergugat. Namun sekarang yang bersangkutan tidak di ketahui alamatnya secara jelas di seluruh wilayah RI |
1273/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Hairul Umam Adi Wijoyo bin Matjoyo | Senin, 27 Jan. 2025 | JL. Basar, RT 03 RW 04, Kel. Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kab. Pamekasan namun saat ini keberadaaya tidak diketahui secara jelas di seluruh wilayah NKRI |
1345/Pdt.G/2024/PA.Pmk | SOLEH ADIB Bin ABDUL YAKIN | Rabu, 12 Feb. 2025 | Dahulu beralamat di Jl. Jembatan Baru Rt 001 Rw 003, Geladak Anyar, Pamekasan, Kabupaten Pamekasan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. |
1346/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Zayadi bin Kasan | Rabu, 12 Feb. 2025 | Dusun Mongging, RT 03 RW 03, Desa Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan, Kab. Pamekasan namun saat ini alamatnya tidak diketahui secara jelas di wilayah NKRI |
1351/Pdt.G/2024/PA.Pmk | Moh. Hori bin Alwi | Senin, 17 Feb. 2025 | Dusun Jateh, RT - RW -, Desa Lebbek, Kecamatan Pakong,Kab. Pamekasan namun saat ini keberadaanya tidak di ketahui di seluruh wilayah NKRI |
PANGGILAN GHOIB
Dasar Hukum
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung
Berita Populer: