Informasi Panggilan Ghaib
DAFTAR PANGGILAN GHAIB TAHUN 2022 |
PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN |
NO PERKARA | NAMA PARA PIHAK | ALAMAT | TANGGAL SIDANG / LIHAT |
1299/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Moh. Somad bin Ningrat | Dusun Bandungan Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan namun saat ini keberdaanya tidak diketahui di seluruh NKRI | Kamis, 12 Jan. 2023 |
1331/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Agus Suyanto bin Ach. Koymon | Dahulu beralamat di Dusun Selatan, RT - RW - Desa Rangperang Laok, Proppo, Kab. Pamekasan, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. | Selasa, 24 Jan. 2023 |
1340/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Mulyadi Bin Tona | Dusun Tengginah I Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak di ketahui keberadaannya secara jelas di seluruh wilayah RI | Selasa, 24 Jan. 2023 |
1344/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Umsatun binti Munitro | Dahulu beralamat di Dusun Sek Gersek, Desa Palengaan Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. | Kamis, 26 Jan. 2023 |
1370/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Imam Mujiyanto Bin Bawon Sunyoto | Dusun Batu putih Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, namun sekarang yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya secara jelas diseluruh wilayah RI, | Senin, 30 Jan. 2023 |
1381/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Muzahri Bin Salabi | Dsn, Lot Polot, Desa, Karanggayam, Kecamatan, Omben, Kabupaten, Sampang. Sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti diseluruh wilayah Republik Indonesia | Rabu, 01 Feb. 2023 |
1454/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Fudoli bin Matsukrah | Dusun Gulaan , Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan. Sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti diseluruh wilayah Republik Indonesia | Rabu, 22 Feb. 2023 |
1502/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Moh. Sukri Bin Mattalwi | Dusun Sumber, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia | Kamis, 09 Mar. 2023 |
1504/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Kefin Ginanjar Bin Pusah | Dusun Bagunung, RT. 00/RW 00, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Namun saat ini tidak di temukan keberadaannya di wilayah NKRI | Senin, 13 Mar. 2023 |
1535/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Muhalli bin Satrabi | Dusun Teklampok Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, namun saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya di Seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) | Senin, 20 Mar. 2023 |
1553/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Ahsanal Kosazih bin Samsudin | Dusun Teppoh RT.001 RW. 002 Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, namun yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) | Kamis, 23 Mar. 2023 |
1561/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Zainal Bin Ripa'i | Dusun Song Lesong, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti diseluruh wilayah Republik Indonesia (NKRI) | Senin, 27 Mar. 2023 |
1644/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Iwan Susiyanto bin Achmat Sunandi | Jalan Jalmak RT.02 RW. 05 Desa Jalmak Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, namun saat ini yang bersangkutan tidak di ketahui keberadaannya secara jelas di seluruh wilayah RI | Senin, 17 Apr. 2023 |
1653/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Abdul Basir bin Moh. Halil | Dusun Trebung Oloh Desa Bujur Timur Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI | Selasa, 18 Apr. 2023 |
1676/Pdt.G/2022/PA.Pmk | Ach. Baisuni bin Naji | Dusun Talebar Daja Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan namun saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaanya di seluruh wilayah NKRI | Rabu, 19 Apr. 2023 |
PANGGILAN GHOIB
Dasar Hukum
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung
Berita Populer: