logo

Jajaran Pimpinan PA Pamekasan Perkuat Komitmen Pelayanan Prima melalui Briefing Rutin PTSP

Jajaran Pimpinan PA Pamekasan Perkuat Komitmen Pelayanan Prima melalui Briefing Rutin PTSP

Ketua PA Pamekasan Mengisi Kajian Islami Rabu Sore KIRAS dengan Tema Kebermanfaatan

Ketua PA Pamekasan Mengisi Kajian Islami Rabu Sore KIRAS dengan Tema Kebermanfaatan

Kasubag PTIP PA Pamekasan Ikuti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJ secara Daring

Kasubag PTIP PA Pamekasan Ikuti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJ secara Daring

Panitera PA Pamekasan Bekali Mahasiswa Magang dengan Materi Manajemen Peradilan

Panitera PA Pamekasan Bekali Mahasiswa Magang dengan Materi Manajemen Peradilan

Ketua PA Pamekasan Berikan Pembekalan Praktik Peradilan bagi Mahasiswa Hukum UIN Madura

Ketua PA Pamekasan Berikan Pembekalan Praktik Peradilan bagi Mahasiswa Hukum UIN Madura

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4

Hakim Mediator PA Pamekasan Berhasil Damaikan Pihak Berperkara Melalui Mediasi

Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H., berhasil mendamaikan pasangan yang sedang dalam proses persidangan perceraian pada Rabu, 08 Juli 2026. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi PA Pamekasan dengan pendekatan persuasif yang mendalam bagi kedua belah pihak. Berkat upaya komunikasi dan edukasi yang dilakukan, pasangan tersebut akhirnya sepakat untuk kembali membina rumah tangga dengan harmonis.

Hasil dari kesepakatan damai ini langsung ditindaklanjuti dengan pengajuan pencabutan perkara oleh pihak penggugat di hadapan majelis hakim. Keberhasilan mediasi ini menjadi capaian positif bagi PA Pamekasan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya mengadili, tetapi juga mengedepankan perdamaian. Prestasi ini juga menunjukkan efektivitas ruang mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa di luar persidangan yang bersifat kaku.

Dalam keterangannya, Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H., menyampaikan rasa syukur atas iktikad baik kedua belah pihak yang bersedia mengesampingkan ego demi keutuhan keluarga. Beliau menekankan bahwa mediasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali visi yang sempat memudar di antara suami dan istri. Menurut beliau, keberhasilan mediasi ini memberikan kepuasan tersendiri karena mampu menyelamatkan satu keluarga dari perpisahan yang tidak diinginkan.

Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para mediator lainnya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses penyelesaian perkara. PA Pamekasan berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi guna menekan angka perceraian di wilayah hukum Pamekasan. Semoga ikatan kembali yang telah disepakati dapat membawa keberkahan serta kebahagiaan bagi pasangan tersebut di masa depan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa