Hakim Mediator PA Pamekasan Berhasil Damaikan Pihak Berperkara Melalui Mediasi
.jpg)
Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H., berhasil mendamaikan pasangan yang sedang dalam proses persidangan perceraian pada Rabu, 08 Juli 2026. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi PA Pamekasan dengan pendekatan persuasif yang mendalam bagi kedua belah pihak. Berkat upaya komunikasi dan edukasi yang dilakukan, pasangan tersebut akhirnya sepakat untuk kembali membina rumah tangga dengan harmonis.
Hasil dari kesepakatan damai ini langsung ditindaklanjuti dengan pengajuan pencabutan perkara oleh pihak penggugat di hadapan majelis hakim. Keberhasilan mediasi ini menjadi capaian positif bagi PA Pamekasan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya mengadili, tetapi juga mengedepankan perdamaian. Prestasi ini juga menunjukkan efektivitas ruang mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa di luar persidangan yang bersifat kaku.
Dalam keterangannya, Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H., menyampaikan rasa syukur atas iktikad baik kedua belah pihak yang bersedia mengesampingkan ego demi keutuhan keluarga. Beliau menekankan bahwa mediasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali visi yang sempat memudar di antara suami dan istri. Menurut beliau, keberhasilan mediasi ini memberikan kepuasan tersendiri karena mampu menyelamatkan satu keluarga dari perpisahan yang tidak diinginkan.
Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para mediator lainnya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses penyelesaian perkara. PA Pamekasan berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi guna menekan angka perceraian di wilayah hukum Pamekasan. Semoga ikatan kembali yang telah disepakati dapat membawa keberkahan serta kebahagiaan bagi pasangan tersebut di masa depan.











Berita Terkait: