Kasubag Umum dan Keuangan PA Pamekasan berikan Pembekalan Materi Kepada Mahasiswa Magang

Pengadilan Agama Pamekasan kembali menggelar kegiatan pembekalan bagi mahasiswa magang dari UIN Madura dan UIM Madura bertempat di Ruang Media Center pada hari Rabu, 02 September 2026. Acara edukatif ini secara resmi dibuka dengan sambutan pengantar oleh Hakim Pamong Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Mufarrijul Ikhwan, S.H. Kehadiran para peserta magang disambut dengan penuh antusias oleh jajaran aparatur peradilan sebagai wujud dukungan terhadap dunia pendidikan tinggi.
Dalam sambutan pembukanya, Bapak Mufarrijul Ikhwan, S.H., menyampaikan bahwa program magang ini merupakan sarana strategis bagi mahasiswa untuk menjembatani teori akademik dengan praktik kerja nyata di instansi pemerintah. Beliau berpesan agar seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan berharga ini untuk menggali ilmu seluas-luasnya mengenai tata kelola peradilan. Semangat belajar dan kedisiplinan tinggi ditekankan sebagai kunci utama dalam menyerap pengalaman berharga selama berada di lingkungan Pengadilan Agama Pamekasan.
Sesi inti pembekalan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi utama mengenai bidang umum dan keuangan oleh Kasubag Umum dan Keuangan PA Pamekasan, Bambang Wahyudiono, S.H. Beliau memaparkan secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta tata naskah dinas yang berlaku di instansi peradilan. Para mahasiswa tampak menyimak dengan cermat penjelasan teknis terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kegiatan pembekalan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi interaktif serta penyerahan motivasi kerja kepada seluruh mahasiswa magang dari kedua perguruan tinggi Islam tersebut. Pihak Pengadilan Agama Pamekasan berharap sinergi positif ini dapat membekali para mahasiswa dengan kompetensi profesional yang handal. Melalui wawasan yang diperoleh, generasi muda ini diharapkan siap menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan dengan integritas tinggi.











Berita Terkait: