logo

Pengantar Alih Tugas Panitera Pengadilan Agama Pamekasan Berlangsung Khidmat

Pengantar Alih Tugas Panitera Pengadilan Agama Pamekasan Berlangsung Khidmat

Pengadilan Agama Pamekasan Resmi Lantik Jimmy Jannatino Sebagai Panitera Baru

Pengadilan Agama Pamekasan Resmi Lantik Jimmy Jannatino Sebagai Panitera Baru

Pengadilan Agama Pamekasan Sambut Mahasiswa Magang UIN Madura dengan Komitmen Peningkatan Kualitas Akademik

Pengadilan Agama Pamekasan Sambut Mahasiswa Magang UIN Madura dengan Komitmen Peningkatan Kualitas Akademik

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pendopo Pamekasan

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pendopo Pamekasan

Resmi Sambut Mahasiswa Magang: PA Pamekasan Jalin Kolaborasi Pendidikan Bersama Universitas Islam Madura

Resmi Sambut Mahasiswa Magang: PA Pamekasan Jalin Kolaborasi Pendidikan Bersama Universitas Islam Madura

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 457

Ketika Tafsir Menjadi Skenario Kekerasan: Memaknai Ulang Konsep Nusyuz di Era Modern

Ahmad Maulana Sabbaha, S.H. 
M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H.

Pendahuluan

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus menjadi masalah serius di Indonesia. Setiap tahun, ribuan kasus dilaporkan kepada Komnas Perempuan, dengan perempuan sebagai korban terbanyak. Ironisnya, di tengah upaya hukum modern untuk melindungi korban, ada sebuah konsep dalam diskursus agama yang sering disalahpahami dan berpotensi memicu kekerasan, yakni kata nusyuz. Secara tradisional, nusyuz diartikan sebagai "pembangkangan istri terhadap suami." Namun, penafsiran yang sempit dan keliru ini sering kali digunakan sebagai pembenaran untuk tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikologis, yang dilakukan oleh suami. Pemahaman seperti ini tidak hanya bertentangan dengan semangat keadilan dalam Islam, tetapi juga merusak tatanan keluarga dan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi mendalam terhadap konsep nusyuz. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pemahaman ulang ini sangat krusial, dengan mempertimbangkan realitas sosial di Indonesia dan kerangka hukum modern yang ada. Kami akan menunjukkan bahwa nusyuz bukanlah izin untuk melakukan kekerasan, melainkan sebuah konsep yang harus dipahami secara holistik untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan berkeadilan.


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa