PA Pamekasan Ikuti Bimtek virtual Bertema Contra Legem
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (17/05/2024). Bimtek tersebut mengangkat tema “Contra Legem”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Wakil Ketua PA Pamekasan – Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., beserta Panmud Hukum PA Pamekasan – Hery Kushendar, S.H, dan Panmud Permohonan PA Pamekasan – RA. Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan pembacaan doa. Selanjutnya Bimtek dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya Bapak Muchlis menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pengadilan Agama, dan juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama dalam menyelesaikan perkara demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat. Bapak Dirjen Badilag berharap kepada semua peserta bimtek secara daring agar mengikuti dengan sungguh – sungguh terhadap materi yang akan disampaikan oleh YM Hakim Agung Kamar Agama MA.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Darul Fadli, S.H.I., M.H. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Dalam materi beliau menyampaikan tentang Contra Legem dimana dalam Undang – Undang Dasar 1945 Alinea 4 bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Contra Legem merupakan putusan Hakim pengadilan yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga Hakim tidak menggunakan sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan pasal Undang-Undang sepanjang pasal Undang-Undang tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan. Ada beberapa contoh HAM yang berkaitan dengan hukum keluarga. Dalam materi beliau juga memaparkan bahwa Negara terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. “Semakin banyak Hakim menggali fakta, putusan akan semakin memenuhi rasa keadilan”.Papar Beliau.
Acara diakhiri dengan sesi Tanya jawab dari peserta yang berakhir pada pukul 11.00 WIB, dan ditutup kembali oleh Dirjen Badilag Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di Lingkungan Peradilan Agama.
Berita Terkait: