logo

Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung Gelombang 18 di KUA Waru

Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pamekasan menggelar Sidang Diluar Gedung gelombang 18 (Delapan belas) pada hari Jumat, (08/11/2
Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat  PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung Gelombang 18 di KUA Waru

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera PA Pamekasan

Ketua Pangadilan Agama Pamekasan – Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., melantik dan mengambil sumbah jabatan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan pada hari
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera PA Pamekasan

Pelantikan Ketua PA Pamekasan Oleh Ketua PTA Surabaya

Surabaya_pa-pamekasan.go.id. Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Pamekasan setelah dilantik oleh Ketua Pengadilan Ti
Pelantikan Ketua PA Pamekasan Oleh Ketua PTA Surabaya

Mediasi berhasil Rujuk Berkat Mediator Panitera PA PAmekasan

Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Talak pada hari Selasa (05/11/2024). Mediasi dengan nomor perkara 1420/Pdt.G/2024/PA.Pmk, dila
Mediasi berhasil Rujuk Berkat Mediator Panitera PA PAmekasan

Pasangan kembali Rujuk di Tangan Mediator H.Safiudin SH.MH.

Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Talak pada hari Senin (04/11/2024). Mediasi dengan nomor perkara 1264/Pdt.G/2024/PA.Pmk, dilak
Pasangan kembali Rujuk di Tangan Mediator H.Safiudin SH.MH.

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 136

Pasangan di Ujung Tanduk kembali Rujuk di Tangan Mediator H.Safiudin SH.MH.

Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Gugat pada hari Kamis (15/08/2024). Mediasi dengan nomor perkara 1037/Pdt.G/2024/PA.Pmk, dilaksanakan ruang Mediasi Pengadilan Agama oleh Panitera PA Pamekasan - H. Safiudin, S.H., M.H. (Mediator PA Pamekasan). Dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan sang Mediator pasangan tersebut sepakat untuk berdamai dan rujuk Kembali. Pasangan tersebut menyatakan rasa lega dan bersyukur atas mediasi yang berhasil mereka jalani di Pengadilan Agama Pamekasan.

Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.

Mediator memberikan ilustrasi bahwa “rumah tangga itu bagaikan orang mau berlayar, tambah ke tengah lautan maka tambah besar ombaknya, itu ujian hidup yang harus tetap stabil dan kuat menghadapinya”. Kemudian Mediator juga menyatakan bahwa akibat perceraian bukan hanya tentang berpisahan Bapak dan Ibu ( suami isteri ) tapi perceraian juga berdampak kepada anak yang didamba-dambakan kelahirannya bersama, akan menjadi sia-sia perjuangan membina dan membesarkan jika harus menjadi keluarga broken Home yang secara psikologis mempengaruhi anak. Setelah berbagai diskusi dan perundingan yang dilakukan dengan tangan dingin sang Mediator, pasangan tersebut berhasil mencapai kesepakatan untuk rujuk dan mencabut perkaranya.

Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Para pihak setelah mencapai kesepakatan merasa terharu, bahagia dan saling bermaafan atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. Para pihak berjanji ingin membangun kembali rumah tangga yang bahagia. Kegigihan dan kesabaran Mediator pada saat memediasi patut di apresiasi bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dari setiap keputusan yang akan di ambil. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim di PA Pamekasan.(ril)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



cctv
wa
wa
wa
wa
wa