Laporan Pertanggung Jawaban dan Pemilihan Koperasi Baru di PA Pamekasan
Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan Rapat Laporan Anggota Tahunan Koperasi Istikomah periode Juni 2022 s.d Maret 2024 dan Pemilihan pengurus Koperasi Baru pada Rabu (27/03/2024). Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang II PA Pamekasan dan dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, seluruh Karyawan/Karyawati dan PPNPN Pengadilan Agama Pamekasan. Dimulai pada pukul 13.00 WIB rapat dibuka oleh Sekretaris Koperasi Istikomah PA Pamekasan – Bambang Wahyudiono, S.H., dengan pembacaan Basmalah.
Selanjutnya penyampaian laporan pertanggung jawaban oleh Ketua Koperasi Istikomah PA Pamekasan - Sugianto, S.Ag (Hakim PA Pamekasan). Dalam rapat tersebut Ketua Koperasi menyampaikan beberapa hal antara lain tentang laporan kekayaan dan keuangan koperasi dari hasil usaha pengembangan koperasi sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Maret 2024. Ketua Koperasi juga menyampaikan hal tentang besaran simpanan pokok dan simpanan wajib, pemberian Nisbah dari pinjaman, pemberian sisa hasil usaha dan pemberian Nisbah SHR anggota.
Secara keseluruhan pertanggung jawaban pengurus pada akhirnya dapat diterima oleh seluruh anggota. Setelah penyampaian laporan pertanggung jawaban, diadakan pemilihan pengurus Koperasi baru. Dari hasil pemilihan suara terbanyak para anggota koperasi, maka sebagai Ketua Koperasi adalah Sugianto, S.Ag. (Hakim PA Pamekasan), Sekretaris adalah Bambang Wahyudiono, S.H. (Kasubag PTIP PA Pamekasan), Bendahara adalah Raden Ayu Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H.(Panmud Permohonan PA Pamekasan), dan Dewan Pengawas adalah Ismail, S.Ag., M.H.I.(Hakim PA Pamekasan), kembali terpilih menjadi Pengurus koperasi terhitung bulan Maret 2024.
Sebagai Penasehat Koperasi ISTIKOMAH oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Mashuri, S.Ag., M.H. mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya kepada seluruh pengurus maupun anggota koperasi, sehingga Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi ini dapat berjalan dengan baik. Beliau juga menyampaikan bahwa “Koperasi simpan pinjam ini adalah sebagai salah satu sarana yang dapat memberi solusi jangka pendek dan urgent dalam hal kebutuhan setiap anggota koperasi. Dan Koperasi Istikomah ini tidak semata-mata memperbesar keuntungan saja, namun juga mensejahterakan para anggotanya, oleh karenanya Koperasi ini wajib untuk dikelola dengan baik oleh pengurus serta dipantau bersama oleh seluruh anggota Koperasi”. Harapannya “Koperasi ini dapat mengembangkan usahanya bukan hanya simpan pinjam namun juga dapat melebarkan usaha yang lebih naik kedepannya .”Tuturnya.(ril)
Berita Terkait: