Pengadilan Agama Pamekasan Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasioanl Kabupaten Pamekasan pada hari Rabu 10 Desember 2025. Penandatanganan tersebut di lakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas layanan publik di bidang hukum dan pertanahan.
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan di Kantor Pertanahan Pamekasan pada pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Pamekasan – Bapak Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., beserta Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., dan Bapak Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H.. Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan terbangun koordinasi dan integrasi yang kuat antara lembaga Peradilan Agama dan Kantor Badan Pertanahan untuk mempercepat proses administrasi terkait layanan hukum dan pertanahan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pertanahan Kabupaten Pamekasan atas kerja sama ini. “Kolaborasi ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi sebuah komitmen nyata untuk memberi kemudahan bagi para pencari keadilan. Dengan sinergi Pengadilan Agama Pamekasan dan Pertanahan Kabupaten Pamekasan, masyarakat lebih dipermudah dalam proses administrasi layanan Hukum dan Pertanahan,” Ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Pamekasan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi ini, kedua instansi optimis bahwa pelayanan di bidang hukum dan pertanahan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(ril79)











Berita Terkait: