Tawarkan Pinjaman Berbasis Syariah. BSI Pamekasan lakukan Sosialisasi di Pengadilan Agama Pamekasan

Bank Syariah Indonesia Cabang Pamekasan melaksanakan sosialisasi produk perbankan di Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (05/12/2025). Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pamekasan pukul 13.30 WIB sampai selesai. Sosialisasi dari Bank BSI dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan beserta Wakil Ketua, Para Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pamekasan.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Pamekasan meyampaikan “Terimakasih kepada tim BSI Pamekasan telah hadir untuk melaksanakan sosialisasi pengelolaan keuangan”. “Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil zoom kemarin antara Badilag dan BSI, terkait masalah perumahan hakim dan tabungan”Terangnya. Kemudian dilanjutkan Sosialisasi oleh Branch Manager BSI Pamekasan, Bapak Embat Tri Hartanto.
Embat Tri Hartanto, dalam sosialisasi menyampaikan produk-produk unggulan mereka secara lebih dekat kepada pegawai Pengadilan Agama Pamekasan. Ia memperkenalkan produk tabungan, Investasi Emas dan Kredit Kepemilikan Rumah. Disamping Embat Tri Hartanto juga menawarkan Pinjaman. Penawaran khusus pinjaman ini menjadi salah satu daya tarik dalam kegiatan tersebut. Pinjaman yang ditawarkan sebagai solusi keuangan yang efisien dan aman untuk kebutuhan financial.
Branch Manager BSI Pamekasan menegaskan.“Kami melihat maraknya pinjaman online dengan bunga tinggi yang meresahkan, oleh karena itu, kami hadirkan solusi pinjaman berbasis Syariah agar masyarakat punya alternatif yang aman, legal dan menguntungkan”.Tuturnya. Selama sesi berlangsung, para pegawai Pengadilan Agama Pamekasan tampak antusias dengan memberikan beberapa pertanyaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan antara Bank BSI dan Pengadilan Agama Pamekasan dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat di lingkungan kerja.











Berita Terkait: