Pimpinan dan Hakim PA Pamekasan Ikuti Bimtek virtual Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (23/08/2024). Bimtek tersebut mengangkat tema “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H., beserta Wakil Ketua PA Pamekasan – Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H, Para Hakim, dan Panitera PA Pamekasan. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan pembacaan doa. Selanjutnya Bimtek dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya Bapak Muchlis menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pengadilan Agama, dan juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama dalam penanganan perkara wakaf di Pengadilan. Bapak Dirjen Badilag berharap kepada semua peserta bimtek secara daring agar mengikuti dengan sungguh – sungguh terhadap materi yang akan disampaikan oleh YM Hakim Agung Kamar Agama MA.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Dalam materi beliau menyampaikan melalui slide presentasi. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek seperti macam-macam nazhir, pembatalan wakaf, dan descente. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan hukum wakaf dalam praktik peradilan. Diskusi dan sesi tanya jawab menjadi bagian integral dari bimtek ini, memungkinkan peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Narasumber menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dan memberikan panduan praktis terkait pemeriksaan sengketa wakaf di pengadilan.
Acara diakhiri dengan sesi Tanya jawab dari peserta yang berakhir pada pukul 11.00 WIB, dan ditutup kembali oleh Dirjen Badilag Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di Lingkungan Peradilan Agama.
Berita Terkait: