logo

Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung Gelombang 18 di KUA Waru

Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pamekasan menggelar Sidang Diluar Gedung gelombang 18 (Delapan belas) pada hari Jumat, (08/11/2
Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat  PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung Gelombang 18 di KUA Waru

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera PA Pamekasan

Ketua Pangadilan Agama Pamekasan – Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., melantik dan mengambil sumbah jabatan Panitera Pengadilan Agama Pamekasan pada hari
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera PA Pamekasan

Pelantikan Ketua PA Pamekasan Oleh Ketua PTA Surabaya

Surabaya_pa-pamekasan.go.id. Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Pamekasan setelah dilantik oleh Ketua Pengadilan Ti
Pelantikan Ketua PA Pamekasan Oleh Ketua PTA Surabaya

Mediasi berhasil Rujuk Berkat Mediator Panitera PA PAmekasan

Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Talak pada hari Selasa (05/11/2024). Mediasi dengan nomor perkara 1420/Pdt.G/2024/PA.Pmk, dila
Mediasi berhasil Rujuk Berkat Mediator Panitera PA PAmekasan

Pasangan kembali Rujuk di Tangan Mediator H.Safiudin SH.MH.

Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Talak pada hari Senin (04/11/2024). Mediasi dengan nomor perkara 1264/Pdt.G/2024/PA.Pmk, dilak
Pasangan kembali Rujuk di Tangan Mediator H.Safiudin SH.MH.

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 824

Putusan dan Eksekusi

(Refleksi tentang Sinergitas Hakim dan Kepaniteraan)

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Putusan merupakan puncak dari suatu persidangan perkara di pengadilan. Pejabat yang berwenang membuatnya adalah hakim yang menangani perkara. Meskipun kewenangan membuat ada padanya, namun dalam suatu kasus sengketa setelah lahirnya putusan, hakim tidak bisa ikut campur tangan bagaimana kelangusungan putusan yang dibuat. Satu-satunya urusan administrasi yang berkaitan dengan perkara yang diputus yang masih tersisa, setelah hakim memutus perkara, adalah meminutasi berkas perkara. Dalam perkara e-court tugas tersebut ditambah lagi dengan kewajiban mengunggah putusan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Sedangkan terhadap materi putusan yang dibuatnya—seperti harus diapakan, menghadapi para pihak setelah putusan--bukan lagi urusannya.


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



cctv
wa
wa
wa
wa
wa