Koeksistensi Etika. Hukum. Dan Keadilan
Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI
Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta
Abstrak
Risalah ini berupaya menjabarkan koeksistensi etika, hukum, dan keadilan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, baik pada aspek pembentukan norma, penegakan, dan pembaruan hukum. Asumsi dasar yang ingin dibangun adalah bahwa hukum dan penegakannya tidak dapat dilepaskan dari kredo etika yang melandasi seluruh aspek kehidupan manusia. Berdasar telaah terhadap pelbagai referensi, disimpulkan dua hal. Pertama, keadilan merupakan konsep hukum yang dapat dikaji dalam sudut pandang filsafat etika. Keadilan sejatinya berakar pada norma etik yang melekat dalam kehidupan manusia, yaitu implementasi fitrah manusia sebagai hamba Tuhan untuk berbuat baik kepada diri sendiri dan orang lain.Kedua, keadilan yang dimaknai “berbuat adil” dan/atau “mewujudkan keadilan” merupakan implementasi dari dua arus utama pandangan dalam filsafat etika, yaitu deontologi dan teleologi. Keadilan merupakan implementasi dari “perbuatan baik” yang menjadi kewajiban dasar manusia serta upaya melahirkan suatu harmoni kehidupan manusia dari “akibat baik” yang dilahirkan atas perbuatan “keadilan”.
Berita Terkait: