Mediator PA Pamekasan Kembali Berhasil Membuat Pasangan Rujuk Di Ruang Mediasi
Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Gugat pada hari Senin (15/07/2024), di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Mediasi dengan nomor perkara 870/Pdt.G/2024/PA.Pmk, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan oleh Mediator Non Hakim – H. Safiudin, S.H. M.H. (Panitera PA Pamekasan), berhasil membawa pasangan tersebut menuju solusi damai dan rujuk Kembali. Pasangan tersebut menyatakan rasa lega dan bersyukur atas mediasi yang berhasil mereka jalani di Pengadilan Agama Pamekasan.
Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Mediator memberikan gambaran bahwa rumah tangga itu adalah pendidikan nonformal yang harus terus dibina, dimana pasangan suami istri harus terus belajar mengenai kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga satu sama lain bisa saling memahami baik kekurangan dan kelebihan pasanganya. Kemudian Mediator juga memberikan gambaran akibat perceraian berdampak pada anak yang dilahirkan akan menjadi keluarga yang broken Home. Setelah berbagai diskusi dan perundingan yang dilakukan dengan cermat, pasangan tersebut berhasil mencapai kesepakatan untuk rujuk kembali.
Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Para pihak setelah mencapai kesepakatan merasa terharu, bahagia dan saling bermaafan atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. Para pihak berjanji ingin membangun kembali rumah tangga yang bahagia. Kegigihan dan kesabaran Mediator pada saat memediasi patut di apresiasi bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dari setiap keputusan yang akan di ambil. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim di PA Pamekasan.(ril)
Berita Terkait: