Majelis Hakim PA Pamekasan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Bajur Kecamatan Waru
Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Kamis (06/06/2024). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek gugatan Harta Bersama (Gono-gini) dengan Nomor 474/Pdt.G/2024/PA.Pmk. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Jafar M. Naser, S.H.I., M.H dan Ismail, S.Ag., M.H.I. selaku Hakim Anggota, beserta Hery Kushendar, S.H, selaku Panitera Pengganti dan Moh. Faiq Azmi, S.H., selaku Jurusita Pengganti.
Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara gugatan harta bersama (Gono-gini) tersebut, yang dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Desa Bajur, Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Bajur, Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Adapun obyek sengketa dalam Pemeriksaan setempat (Descente) adalah berupa Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah. Selain Majelis Hakim dari PA Pamekasan, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dan beberapa saksi dari Perangkat Desa.
Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan Pengecekan tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut.
Sidang Pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap obyek sengketa. “Kami melakukan Pemeriksaan Setempat hari ini di Desa Bajur dengan maksud obyek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai kondisi (riil) dilapangan. Sehingga jangan sampai putusan PA Pamekasan yang dihasilkan nantinya menjadi non excutable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)”, ungkap Pak Jamaludin selaku Ketua Majelis Hakim PA Pamekasan. Setelah berlangsung selama kurang lebih 2 (Dua) jam melakukan Descente, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan setempat tersebut. “Alhamdulillah sidang pemeriksaan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, Tutur Pak Jamaludin mengakhiri Pemeriksaan Setempat.
Berita Terkait: