PA Pamekasan Melaksanakan Penandatanganan MoU dengan KUA Kecamatan Pegantenan
Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan pada hari Rabu (05/06/2024). Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Pamekasan dengan KUA Kecamatan Pegantenan terkait pelaksanaan sidang diluar gedung Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Ketua PA Pamekasan – Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., beserta Hakim PA Pamekasan, Para Panitera Muda PA Pamekasan dan Para Kasubag PA Pamekasan. Dari KUA kecamatan Pegantenan dihadiri oleh Kepala KUA beserta Aparatnya. Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB, dibuka oleh MC dengan pembacaan Basmalah. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Hakim PA Pamekasan - Bapak Robert Amrullah Jurjani, S.H.
Ketua PA Pamekasan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KUA Kecamatan Pegantenan atas bersedianya dijadikan tempat untuk pelaksanaan sidang diluar gedung oleh PA Pamekasan. Dijelaskan bahwa tujuan dari sidang keliling ini adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kecamatan Pegantenan. Kerjasama saling bersinergi antara PA Pamekasan dan KUA Pegantenan kaitannya dengan program kesamaan identitas hukum baik KTP, pencatatan perkawinan dan buku nikah”. Jelas Pak Ketua. Beliau berharap “semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pamekasan, dan manfaat bagi warga kecamatan Pegantenan maupun sekitarnya”.Ungkapnya.
Acara dilanjutkan sambutan oleh Kepala KUA Kecamatan Pegantenan. Dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaannya memilih KUA Kecamatan Pegantenan sebagai tempat pelaksanaan sidang diluar gedung. “Alhamdulillah dan kami bangga”.Tuturnya. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara PA Pamekasan sebagai Pihak Pertama dan KUA Kecamatan Pegantenan sebagai Pihak Kedua. Pelaksanaan sidang diluar gedung sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pamekasan kepada masyarakat. Diharapkan dengan sidang diluar gedung dapat membantu masyarakat pencari keadilan, dari segi menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Berita Terkait: