Penandatangan SKB Panjar Biaya dan Radius antara PN Pamekasan dengan PA Pamekasan
Pengadilan Agama Pamekasan (PA Pamekasan) dan Pengadilan Negeri Pamekasan (PN Pamekasan) merupakan pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yang berada di wilayah yurisdiksi Kabupaten Pamekasan. Sebagai Lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama, maka merupakan kewajiban di setiap pengadilan untuk menetapkan adanya panjar biaya perkara dan radius pemanggilan.
Berkaitan dengan hal tersebut untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan PA Pamekasan yang biasanya menetapkan keputusan panjar biaya perkara dan radius secara mandiri, maka pada tahun ini dengan inisiatif dari Ketua PA Pamekasan dilakukanlah kolaborasi Kerjasama dengan PN Pamekasan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua PA Pamekasan dan Ketua PN Pamekasan.
Acara penandatanganan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 September 2024 bertempat di Aula PN Pamekasan. Dihadiri langsung oleh Ketua PA Pamekasan dan PN Pamekasan dengan disaksikan oleh Pejabat/Pimpinan serta pegawai pada masing-masing satuan kerja. Kerjasama ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Ketua PN Pamekasan dan PA Pamekasan dengan Nomor: 1224/KPN.W14-U7/HK.02/X/2024 serta Nomor: 1960/KPA.W13-A29/HK2.6/X/2024 tentang Radius dan Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Agama Pamekasan.
Semoga dengan berlakunya Surat keputusan Bersama ini sebagai bentuk pembaharuan dari keputusan sebelumnya, maka diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan informasi biaya perkara maupun radius. Dan dengan adanya Kerjasama ini semoga dapat menyamakan persepsi serta mempererat tali silaturrahim sebagai Lembaga yang satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berita Terkait: