Inovasi Layanan SINJAY Pengadilan Agama Pamekasan: Mengantarkan Keadilan Langsung ke Rumah Warga
.jpg)
Pengadilan Agama Pamekasan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima yang inklusif melalui program Sistem Antar Jemput Layanan (SINJAY) pada Senin, 29 Juni 2026. Program inovatif ini secara khusus dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kategori kaum rentan yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Melalui layanan ini, dokumen Akta Cerai diserahkan secara langsung kepada para pihak yang membutuhkan tanpa membebani mereka dengan urusan transportasi maupun kendala fisik.
Proses pengantaran dokumen Akta Cerai tersebut dilaksanakan dengan penuh dedikasi oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pamekasan, Nurus Syafarina S, S.Sy. Petugas memastikan bahwa seluruh prosedur serah terima dokumen dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku di lingkungan peradilan. Kehadiran langsung petugas di rumah warga ini merupakan wujud nyata dari upaya pengadilan dalam menjangkau masyarakat yang berada di pelosok maupun kondisi sulit.
Dalam keterangannya, Ibu Syafarina menyampaikan bahwa program SINJAY ini adalah bentuk pelayanan jemput bola untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Beliau menjelaskan bahwa melihat rasa syukur dan kemudahan yang dirasakan oleh warga saat menerima dokumen secara langsung menjadi motivasi utama bagi seluruh tim pengadilan. Ibu Syafarina juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama Pamekasan akan terus berupaya memperluas jangkauan layanan ini agar tidak ada masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan hak-hak hukumnya.
Inisiatif ini mencerminkan transformasi Pengadilan Agama Pamekasan menjadi lembaga yang lebih responsif dan peduli terhadap kebutuhan nyata masyarakat. Keberhasilan program SINJAY dalam memberikan manfaat bagi kaum rentan membuktikan bahwa akses keadilan harus dirasakan oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Diharapkan langkah konkret ini dapat menjadi standar pelayanan yang berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola peradilan yang modern serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.











Berita Terkait: