Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Ketua PA Pamekasan Pimpin Rapat Tim TANGKAS
Pengadilan Agama (PA) Pamekasan pada hari Kamis (08/08/2024), melaksanakan Rapat Tim TANGKAS. Rapat Tim Akselerasi Inovasi Pengadilan Agama Pamekasan (TANGKAS) ini dilaksanakan di Ruang Media Center PA Pamekasan berdasarkan surat undangan dari Ketua PA Pamekasan dengan nomor: 1647/KPA.W13-A29/UND.HM3.1.1/VIII/2024. Hadir sebagai peserta rapat Ketua PA Pamekasan beserta Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kasubag, dan Staf Pengadilan Agama Pamekasan.
Dimulai pada pukul 08.00 WIB, Rapat dibuka oleh Kasubag PTIP – Bambang Wahyudiono, S.H., dengan pembacaan basmalah. Kemudian rapat langsung dipimpin oleh Ketua PA Pamekasan – Bapak Mashuri, S.Ag., M.H . Ketua PA Pamekasan menyampaikan dalam rapat bahwa “Rapat Tim TANGKAS ini untuk Monitoring dan Evaluasi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sampai Semester I dan Monev ini adalah persiapan kinerja kita pada Semester II”. Dalam rapat Ketua juga membahas tentang Sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung. Beliau menegaskan bahwa “Seluruh aparat peradilan, khususnya Pengadilan Agama Pamekasan wajib mempedomani maklumat Ketua MARI ini”.Tegasnya.
Setelah Ketua menyampaikan paparannya, dilanjutkan dengan paparan oleh Wakil Ketua PA Pamekasan – Bapak Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. Dalam rapat Wakil Ketua menjabarkan ada empat point dalam maklumat Ketua MARI yaitu, pertama perintah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dengan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan, kedua agar pimpinan memastikan tidak ada hakim maupun aparatur dibawahnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan Badan Peradilan dibawahnya, ketiga memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan MA khususnya di lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya dan yang keempat Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan MA maupun pimpinan Badan Peradilan dibawahnya secara berjenjang, apabila terbukti tidak melaksanakan pengawasan sesuai prosedur, selain itu MA juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun aparatur yang diduga melakukan tindakan pidana dan diproses di Pengadilan.
Bapak Jamaludin Muhamad juga mengingatkan dalam rapat bahwa “Pada waktu PA Pamekasan melaksanakan sidang keliling, hendaknya sedapat mungkin melakukan sosialisasi SKM dan Public Compaign bahwa layanan publik di PA Pamekasan ada Layanan Ecourt dan Gugatan Mandiri yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat”.Ungkapnya. Kemudian rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu ditingkatkan oleh PA Pamekasan. Semoga dengan rapat Tim TANGKAS ini dapat meningkatkan kinerja seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pamekasan demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat para pencari keadilan.
Berita Terkait: