Sidang Saksi secara Teleconference antara PA Pamekasan dengan PA Padang
Pengadilan Agama Pamekasan memfasilitasi Sidang Teleconference pemeriksaan Saksi dengan Pengadilan Agama Padang pada hari Jumat, (09/08/2024). Sesuai dengan surat permintaan dari Ketua Pengadilan Agama Padang tanggal 25 Juli 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Sidang Saksi Online melalui teleconference atas perkara nomor 262/Pdt.G/2024/PA.Pdg. Sidang dilaksanakan karena pihak saksi saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pamekasan, hal ini dilaksanakan sebagai upaya proses peradilan agar berjalan tanpa memberatkan pihak yang terlibat.
Inovasi ini juga mencerminkan respons positif terhadap kebutuhan efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem peradilan modern. Kegiatan sidang teleconference dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, memperlihatkan inovasi Pengadilan Agama Pamekasan dalam menerapkan teknologi untuk memfasilitasi pemeriksaan perkara. Saksi yang hadir di Pengadilan Agama Pamekasan melibatkan diri dalam proses peradilan. Hal ini menunjukkan efektivitas penggunaan persidangan secara online sebagai solusi yang efektif untuk menjaga kelancaran pemeriksaan perkara.
Agenda sidang secara teleconference ini telah dipersiapkan antara IT kedua satker, mulai dari perangkat komputer dan jaringan. Kurang lebih tiga puluh menit berlangsung sidang tersebut berjalan lancar. Setelah sidang saksi secara teleconference selesai Tim media PA Pamekasan sempat mewawancarai saksi tersebut dan menyampaikan “Terimakasih banyak kepada PA Pamekasan atas fasilitasnya dan dipermudah, sehingga saya tidak usah jauh-jauh datang ke PA Padang”.Tuturnya. Dengan layanan sidang secara teleconference ini, merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang mengalami keterbatasan jarak dan waktu untuk tetap bisa mengikuti persidangan.
Langkah inovatif Pengadilan Agama Pamekasan ini bisa menjadi dorongan bagi pengadilan-pengadilan lain di Indonesia untuk proaktif menerapkan teknologi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mencapai keadilan yang lebih efisien. Penggunaan teknologi dalam sistem peradilan diharapkan dapat memberikan manfaat yang semakin besar seiring berjalannya waktu, mempermudah proses hukum bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini juga dapat menjadi model inspiratif dalam mendorong modernisasi sistem peradilan.(ril)
Berita Terkait: