Pimpinan dan Hakim PA Pamekasan Ikuti Bimtek virtual Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (26/07/2024). Bimtek tersebut mengangkat tema “Titik singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H., beserta Wakil Ketua PA Pamekasan – Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H dan Para Hakim PA Pamekasan. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan pembacaan doa. Selanjutnya Bimtek dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya Bapak Muchlis menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pengadilan Agama, dan juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama dalam menyelesaikan perkara demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat. Bapak Dirjen Badilag berharap kepada semua peserta bimtek secara daring agar mengikuti dengan sungguh – sungguh terhadap materi yang akan disampaikan oleh YM Hakim Agung Kamar Agama MA.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Bapak Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam materi beliau menyampaikan melalui slide presentasi. Salah satu poin yang disampaikan dalam materi yaitu tentang jejak singkat penyelesaian sengketa Perbankan syariah di Peradilan Agama. Diantaranya pertama Undang-Undang no.7 Tahun 1989 meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah. Kedua pada tahun 2006 terjadi penyempurnaan UU no.3 tahun 2006. Ketiga kewenangan ditambah zakat, infak dan ekonomi syariah. Keempat Penjelasan pasal 55 (2) UU no.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, terdapat pilihan forum dalam lingkungan peradilan umum. Kelima Putusan MK nomor 93/PUU-X/2012 mengakhiri polemik norma penjelasan Pasal 55 (2) UU Perbankan Syariah. Keenam SEMA No.2 Tahun 2019 penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi kewenangan mutlak peradilan agama.
Acara diakhiri dengan sesi Tanya jawab dari peserta yang berakhir pada pukul 11.00 WIB, dan ditutup kembali oleh Dirjen Badilag Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di Lingkungan Peradilan Agama.(ril)
Berita Terkait: