PA Pamekasan Gelar Rapat Monev dengan Kantor Pos Pamekasan
Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menggelar Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi dengan Kantor Pos Cabang Pamekasan pada Kamis (18/07/2024). Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center PA Pamekasan berdasarkan undangan Ketua PA Pamekasan dengan nomor surat 1475/KPA.W13-A29/UND.HM3.1.3/VII/2024 dan dihadiri oleh Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H., beserta Wakil, Panitera, Sekretaris, Kasubag.PTIP, Panmud Hukum, dan Operator PA Pamekasan. Hadir juga dalam rapat 3 orang delegasi dari Kantor Pos Cabang Pamekasan.
Dimulai pukul 11.00 WIB, Rapat monev dibuka oleh Kasubag PTIP – Bambang Wahyudiono selaku Modurator dengan pembacaan Basmalah. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Mashuri, S.Ag., M.H. Dalam rapat Ketua PA Pamekasan menyampaikan bahwa “dilaksanakannya rapat Monitoring dan Evaluasi ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi baik PA Pamekasan maupun Kantor Pos Cabang Pamekasan dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati mengenai panggilan surat tercatat, sehingga nantinya dapat ditemukan solusi terkait kendala dan permasalahan dilapangan”.Tuturnya. Lebih lanjut Ketua menyampaikan kepada pihak Pos dalam rapat bahwa “ketika panggilan tercatat dilakukan oleh PT.Pos dan bertemu langsung dengan para pihak maka hendaknya ada foto dan KTP”.Paparnya.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Wakil Ketua PA Pamekasan – Bapak Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. Dalam paparannya, Wakil Ketua menyampaikan bahwa “Relaas adalah garda terdepan bagi seorang hakim dalam memutuskan perkara, maka relaas tersebut harus jelas”.Tuturnya. Kemudian dilanjutkan paparan oleh Panitera PA Pamekasan – Bapak H. Safiudin, S.H., M.H. dalam rapat menyampaikan bahwa “ketika panggilan dilakukan dan hanya bertemu dengan orang serumah maka hendaknya disebutkan namanya dan hubungannya apa? kemudian disertai dengan foto dan KTP yang bersangkutan”.Jelasnya. Kemudian Panitera langsung meminta membuka silde monitor untuk menampilkan aplikasi Panggilan Surat Tercatat PT.Pos yang bisa diakses oleh petugas Pengadilan agama Pamekasan.
Rapat monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan persidangan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dalam rapat tersebut, para pihak membahas secara mendalam mengenai implementasi SEMA Nomor 1 tahun 2023, yang menjadi landasan bagi proses panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat di Pengadilan Agama Pamekasan. Pengadilan Agama Pamekasan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerjasama yang erat dengan berbagai pihak terkait. Dengan rapat Monev antara Pimpinan Pengadilan Agama Pamekasan dan Kantor Pos Pamekasan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama kedua belah pihak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Pamekasan.(ril)
Berita Terkait: