Rapat Koordinasi Petugas Sumpah PA Pamekasan
Kepaniteraan Pengadilan Agama Pamekasan mengadakan Rapat Evaluasi Petugas Sumpah pada hari Rabu (17/07/2024). Rapat dilaksanakan di Ruang Kerja Panitera Pengadilan Agama Pamekasan, dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pamekasan – H. Safiudin, S.H., M.H. Rapat dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh para Panitera Muda, Kasir dan Para Petugas Sumpah Pengadilan Agama Pamekasan.
Petugas Sumpah adalah yang bertugas membantu Majelis Hakim dalam pengambilan sumpah terhadap saksi, ahli, dan atau Penerjemah dalam suatu persidangan. Sesuai dengan amanat dari Pengadilan Agama Surabaya pada surat nomor 6038/KPTA.W13-A/HK.2.6/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 mengenai Sumpah Saksi di Persidangan, syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang petugas Petugas sumpah haruslah Dewasa, Laki-laki, Beragama Islam. Petugas Sumpah juga Memahami tata cara sumpah baik menurut agama, hukum acara maupun secara etika.
Selain itu, dalam Surat dari Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0357/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1 /X1/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Pembekalan Juru Sumpah, syarat lain seorang tenaga sumpah adalah berasal dari Non ASN. Rapat diawali dengan arahan dari Panitera PA Pamekasan, dalam rapat menyampaikan “ diawal triwulan ke tiga ini perlu sekali mengumpulkan bapak ibu sekalian untuk mengadakan rapat monitoring dan evaluasi Petugas Sumpah pada proses persidangan di Pengadilan Agama Pamekasan, dan kedepannya perlu adanya jadwal yang permanen serta penyederhanaan Petugas Sumpah, demi kelancaran proses persidangan ” tutur Panitera PA Pamekasan.
Panitera PA Pamekasan, menyatakan bahwa Petugas sumpah merupakan suatu tugas yang sakral karena berkaitan dengan tanggungjawab langsung kepada Tuhan YME. Oleh karena itu, Beliau mengingatkan kepada seluruh petugas Petugas sumpah PA Pamekasan agar melaksanakan amanat tersebut dengan sungguh-sungguh dengan persiapan yang semaksimal mungkin. Selain itu, Panitera PA Pamekasan mengingatkan agar memperhatikan dengan seksama setiap detail pelaksanaan tanggung jawab sebagai Petugas sumpah.(ril)
Berita Terkait: