Pemberian materi terhadap mahasiswa praktek dari IAIN Pamekasan Tentang konsep Dasar Hukum
Pemateri H.Safiudin.SH..MH (Panitera)
Pada Rabu, (28/08/2024) Panitera Pengadilan Agama (PA) Pamekasan memberikan materi kepada mahasiswa(i) praktek dari IAIN Pamekasan di Ruang Media Center PA Pamekasan. H. Safiudin menyampaikan materi yang terkait dengan konsep dasar hukum. Panitera menyampaikan bahwa tujuan dari praktek mahasiswi di pengadilan ini adalah untuk mensinkronkan teori-teori (Das sollen) dan praktik (Das sein).
Dalam paparannya, H. Safiudin menjelaskan pentingnya memahami dasar-dasar hukum bagi calon sarjana hukum. Untuk menyikapi fakta bahwa selesai kuliah, banyak masyarakat di kampung yang menganggap mereka sebagai orang yang paham hukum. Namun, banyak di antara mereka (lulusan hukum) belum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat.
Oleh karena itu, penyampaian materi ini menjadi sangat relevan untuk memastikan bahwa para mahasiswa praktek tidak hanya memiliki pemahaman teoritis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam konteks praktik. Sehingga istilah-istilah dasar hukum harus juga dipelajari. Lebih lanjut, Panitera memperjelas pemahaman tentang hukum formil, hukum materiil, subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, dan akibat hukum.
Pengulasan detil ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif kepada mahasiswa(i) praktek dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi perkembangan hukum di masa depan. Dengan seperti ini, Panitera turut berkontribusi dalam pembentukan Mahasiswa praktek menjadi sumber daya manusia yang handal di bidang hukum.
Berita Terkait: