Area I
Pentahapan Pembangunan Zona Integritas
di Pengadilan Agama Pamekasan
Pengadilan Agama Pamekasan adalah termasuk salah satu satker di Indonesia yang terpilih sebagai instansi yang telah siap membangun Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Pamekasan dimulai dengan deklarasi/komitmen seluruh jajaran Pengadilan Agama Pamekasan yang siap membangun Zona Integritas.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan dan seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas baik secara massal atau individu pada saat pelantikan.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Pamekasan dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut yang di fokuskan pada 6 area :
- Area I Manajemen perubahan
- Area II Penataan tatalaksana
- Area III Penataan Sistem manajemen SDM Aparatur
- Area IV Penguatan akuntabilitas kinerja
- Area V Penguatan pengawasan
- Area VI Peningkatan kualitas pelayanan publik
Dengan keenam area tersebut diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Agama Pamekasan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
1. Sosialisasi pembangunan Zona Integritas
Sosialisasi pembangunan ZI dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju WBK didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk :
- Membuat banner/spanduk/himbauan/brosur
- Melalui website
- Melalui media Sosial
- Melalui media elektronik
- Melalui media cetak
- Melalui media TV
Untuk sosialisasi internal melalui pengarahan saat apel pagi, rapat secara peoride dan pemasangan banner dilingkungan kerja.
Semua yang dilakukan tersebut diatas harus dilengkapi dengan data dukung antara lain : foto, screenshot website, media sosial, hyperlink atau kliping koran.
AREA I. MANAJEMEN PERUBAHAN
PENGUNGKIT (30%) PEMENUHAN
NO |
PENILAIAN KERJA |
DATA PENDUKUNG WBK 2023 - 2024 |
|
1 | PenyusunanTim Kerja | a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | |
b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | |||
2 | Rencana Pembangunan Zona Integritas | a. Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | |
b.Dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK |
|||
c.Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK |
|||
3 | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK |
a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana |
|
b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas |
|||
4 | Perubahan pola pikir dan budaya kerja |
a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK |
|
c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi |
|||
d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK |
PENGUNGKIT (30%) REFORM
NO |
PENILAIAN KERJA |
DATA PENDUKUNG WBK 2023 - 2024 |
|
1 |
Komitmen dalam perubahan |
a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) |
|
b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen |
|||
2 |
Komitmen Pimpinan |
||
3 |
Membangun Budaya Kerja |
Berita Populer: