logo

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di Desa Waru Timur

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di Desa Waru Timur

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi e-Monev Bappenas 2026 Guna Optimalkan Evaluasi Kinerja

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi e-Monev Bappenas 2026 Guna Optimalkan Evaluasi Kinerja

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Integritas dan Akselerasi Layanan dalam Briefing Rutin

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Integritas dan Akselerasi Layanan dalam Briefing Rutin

Hakim PA Pamekasan Ahmad Farih Shofi Muhtar Berikan Tausiyah dalam Agenda KIRAS di Musholla Al Istikomah

Hakim PA Pamekasan Ahmad Farih Shofi Muhtar Berikan Tausiyah dalam Agenda KIRAS di Musholla Al Istikomah

Tingkatkan Profesionalisme. Tenaga Outsourcing PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis dari PT Athena Tagaya

Tingkatkan Profesionalisme. Tenaga Outsourcing PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis dari PT Athena Tagaya

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 83

Status Kawin Belum Tercatat Bagi Masyarakat Yang Beragama Islam

Dhian Fadlhan Hidayat, S.H (Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Pinrang)
fadlhanhidayat@gmail.com

Kita sering kali melihat maupun mendengar istilah Kawin Belum Tercatat, baik dalam perbincangan sehari-hari, maupun pada dokumen administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun dari mana istilah

Kawin Belum Tercatat tersebut muncul? Lalu bagaimana memaknai istilah Kawin Belum tercatat tersebut? Kawin Belum Tercatat Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Sebagaimana yang kita pahami bersama, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dimana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) Jo. Pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “Kompilasi Hukum Islam”). Khusus bagi warga negara yang beragama islam, salah satu lembaga yang telah diberikan kewenangan dalam hal melakukan pencatatan perkawinan adalah Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam).

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa