logo

PPNPN PA Pamekasan Mengikuti Pembinaan Ketua PTA Surabaya. Secara Daring

PPNPN PA Pamekasan Mengikuti Pembinaan Ketua PTA Surabaya. Secara Daring

Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

Aparatur PA Pamekasan Mengikuti Press Release APBN Kemenkeu Secara Daring

Aparatur PA Pamekasan Mengikuti Press Release APBN Kemenkeu Secara Daring

Briefing PTSM dan Penjaga Sidang PA Pamekasan

Briefing PTSM dan Penjaga Sidang PA Pamekasan

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PA Pamekasan Laksanakan Inovasi PINTAR PAS

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PA Pamekasan Laksanakan Inovasi PINTAR PAS

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2113

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Penetapan Standar Pelayanan Pengadilan Agama Pamekasan

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa