logo

Akselerasi Penuntasan Perkara. PA Pamekasan Gelar Rapat Internal Hakim

Akselerasi Penuntasan Perkara. PA Pamekasan Gelar Rapat Internal Hakim

Apresiasi Sinergitas. Ketua PA Pamekasan Kunjungi Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan

Apresiasi Sinergitas. Ketua PA Pamekasan Kunjungi Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan

Sinergi Strategis PA Pamekasan dan Dinas Sosial Guna Tekan Angka Dispensasi Kawin

Sinergi Strategis PA Pamekasan dan Dinas Sosial Guna Tekan Angka Dispensasi Kawin

Jamin Akurasi Data. PA Pamekasan Verifikasi Berkas Itsbat Nikah di Kampus IDB

Jamin Akurasi Data. PA Pamekasan Verifikasi Berkas Itsbat Nikah di Kampus IDB

Sinergi PA Pamekasan dan Dinas Pendidikan Tekan Angka Dispensasi Kawin

Sinergi PA Pamekasan dan Dinas Pendidikan Tekan Angka Dispensasi Kawin

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 374

Pengaturan dan Praktik Penunjukan Hakam dalam Perkara Syiqaq di Pengadilan Agama

Rizal Habibunnajar, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Kandangan

Pendahuluan

Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, khususnya yang mengandung unsur syiqaq, hukum Islam dan hukum positif Indonesia menempatkan upaya perdamaian sebagai prinsip yang harus diutamakan sebelum perceraian dijatuhkan. Salah satu mekanisme yang disediakan untuk tujuan tersebut adalah penunjukan hakam, sebagaimana diatur dalam Q.S. an-Nisa ayat 35 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Meskipun keberadaan hakam telah diatur secara normatif, pengaturannya dalam hukum acara peradilan agama masih bersifat umum dan tidak disertai ketentuan yang rinci mengenai prosedur penunjukan, tata cara pelaksanaan tugas, maupun kedudukannya dalam proses pemeriksaan perkara. Kondisi ini menyebabkan penerapan mekanisme hakam dalam praktik persidangan sangat bergantung pada penilaian dan kebijakan majelis hakim, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penerapannya. Oleh karena itu, tulisan ini disusun untuk mengetahui bagaimana pengaturan hakam dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta bagaimana penerapannya dalam praktik persidangan di Pengadilan Agama dalam menangani perkara perceraian yang mengandung unsur syiqaq.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa