logo

Pererat Sinergi Kemanusiaan: Ketua PA Pamekasan Kunjungi Kantor PMI

Pererat Sinergi Kemanusiaan: Ketua PA Pamekasan Kunjungi Kantor PMI

Dharmayukti Karini Cabang Pamekasan Ikuti Perayaan HUT ke 24 Secara Daring

Dharmayukti Karini Cabang Pamekasan Ikuti Perayaan HUT ke 24 Secara Daring

Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB Laksanakan Verifikasi Berkas Perkara di Kecamatan Pasean

Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB Laksanakan Verifikasi Berkas Perkara di Kecamatan Pasean

Pelepasan dan Penjemputan Mahasiswa PPL Universitas Islam Negeri UIN Madura dan Universitas Islam Madura UIM

Pelepasan dan Penjemputan Mahasiswa PPL Universitas Islam Negeri UIN Madura dan Universitas Islam Madura UIM

Ruang Sidang PA Pamekasan Jadi :Kelas Terbuka: Sidang Semu Mahasiswa Disiarkan Langsung.

Ruang Sidang PA Pamekasan Jadi  :Kelas Terbuka: Sidang Semu Mahasiswa Disiarkan Langsung.

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 20

Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB

Pendahuluan

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat pencari keadilan dan publik secara luas.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, didirikanlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pamekasan yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan akses informasi publik peradilan.

Dasar Hukum

Pelayanan informasi publik pada PPID Pengadilan Agama Pamekasan bersandar pada payung hukum utama berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Struktur Organisasi PPID

Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, struktur pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Agama Pamekasan terdiri dari:

  • Dewan Pertimbangan: Ketua, Wakil, Panitera Pengadilan Agama Pamekasan.
  • Atasan PPID: Sekretaris Pengadilan Agama Pamekasan.
  • PPID (Pejabat Utama): Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan (bertanggung jawab atas pengorganisasian layanan informasi).
  • PPID Pelaksana:
    • Bidang Teknis: Para Panmud (Panitera Muda) Pengadilan Agama Pamekasan.
    • Bidang Non-Teknis/Kesekretariatan: Para Kasubag (Kepala Sub Bagian) Pengadilan Agama Pamekasan.
  • Petugas Informasi: Staf/Aparatur yang ditunjuk di meja informasi (PTSP) untuk melayani langsung pemohon informasi.

Maklumat Pelayanan Informasi

"Kami Pelaksana PPID Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB, berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik dengan penuh integritas, transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya (kecuali bIBya penggandaan/fotokopi dokumen yang sah), demi mendukung terwujudnya Badan Peradilan yang Agung dan Modern."

Klasifikasi Informasi Publik

Merujuk pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, informasi di Pengadilan Agama Pamekasan dibagi menjadi beberapa kategori:

1. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Berkala

Informasi yang disediakan dan diperbarui secara rutin melalui situs web resmi (www.pa-Pamekasan.go.id), meliputi:

  • Profil kelembagaan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi.
  • Hak-hak masyarakat pencari keadilan dan prosedur berperkara.
  • Agenda persidangan, laporan realisasi sisa panjar biaya perkara, dan laporan statistik perkara.
  • Laporan Tahunan, Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja).
  • Laporan keuangan (DIPA) dan pengelolaan aset.

2. Informasi yang Wajib TersedIB Setiap Saat

Informasi yang harus langsung diberikan ketika ada permohonan dari publik, seperti:

  • Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Keputusan/Kebijakan internal Ketua Pengadilan Agama Pamekasan.
  • Seluruh putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (melalui direktori putusan).
  • Daftar aset dan inventaris kantor.

3. Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang sifatnya ketat dan terbatas serta tidak dapat dibuka untuk umum melalui uji konsekuensi, demi melindungi privasi atau kepentingan penegakan hukum, di antaranya:

  • Informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum atau penanganan perkara.
  • Identitas pihak-pihak tertentu dalam perkara spesifik (seperti perkara anak, asusila, atau yang diwajibkan anonimisasinya/pengaburan data pribadi).
  • Catatan medis atau dokumen yang menyangkut hak-hak pribadi aparatur sipil negara secara berlebihan.
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau proses musyawarah majelis hakim.

Mekanisme dan Prosedur Layanan

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui dua jalur utama:

  • Layanan Langsung (Offline): Datang langsung ke Meja PPID di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pamekasan dengan membawa kartu identitas diri yang sah.
  • Layanan Elektronik (Online): Melalui aplikasi e-PPID resmi atau portal pengaduan/informasi yang terintegrasi di situs resmi pengadilan.

Sesuai standar SK KMA terbaru, jangka waktu pemberian tanggapan atas permohonan informasi adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregister, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika membutuhkan penanganan/klasifikasi khusus.

Jam Layanan PPID

Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari dan jam kerja kantor:

  • Senin – Kamis: 07.30 - 16.00 WIB (Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB)
  • Jumat: 07.00 - 16.00 WIB (Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa