Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB
Pendahuluan
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat pencari keadilan dan publik secara luas.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, didirikanlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pamekasan yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan akses informasi publik peradilan.
Dasar Hukum
Pelayanan informasi publik pada PPID Pengadilan Agama Pamekasan bersandar pada payung hukum utama berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Struktur Organisasi PPID
Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, struktur pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Agama Pamekasan terdiri dari:
- Dewan Pertimbangan: Ketua, Wakil, Panitera Pengadilan Agama Pamekasan.
- Atasan PPID: Sekretaris Pengadilan Agama Pamekasan.
- PPID (Pejabat Utama): Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan (bertanggung jawab atas pengorganisasian layanan informasi).
- PPID Pelaksana:
- Bidang Teknis: Para Panmud (Panitera Muda) Pengadilan Agama Pamekasan.
- Bidang Non-Teknis/Kesekretariatan: Para Kasubag (Kepala Sub Bagian) Pengadilan Agama Pamekasan.
- Petugas Informasi: Staf/Aparatur yang ditunjuk di meja informasi (PTSP) untuk melayani langsung pemohon informasi.
Maklumat Pelayanan Informasi
"Kami Pelaksana PPID Pengadilan Agama Pamekasan Kelas IB, berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik dengan penuh integritas, transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya (kecuali bIBya penggandaan/fotokopi dokumen yang sah), demi mendukung terwujudnya Badan Peradilan yang Agung dan Modern."
Klasifikasi Informasi Publik
Merujuk pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, informasi di Pengadilan Agama Pamekasan dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Berkala
Informasi yang disediakan dan diperbarui secara rutin melalui situs web resmi (www.pa-Pamekasan.go.id), meliputi:
- Profil kelembagaan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi.
- Hak-hak masyarakat pencari keadilan dan prosedur berperkara.
- Agenda persidangan, laporan realisasi sisa panjar biaya perkara, dan laporan statistik perkara.
- Laporan Tahunan, Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja).
- Laporan keuangan (DIPA) dan pengelolaan aset.
2. Informasi yang Wajib TersedIB Setiap Saat
Informasi yang harus langsung diberikan ketika ada permohonan dari publik, seperti:
- Daftar Informasi Publik (DIP).
- Keputusan/Kebijakan internal Ketua Pengadilan Agama Pamekasan.
- Seluruh putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (melalui direktori putusan).
- Daftar aset dan inventaris kantor.
3. Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang sifatnya ketat dan terbatas serta tidak dapat dibuka untuk umum melalui uji konsekuensi, demi melindungi privasi atau kepentingan penegakan hukum, di antaranya:
- Informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum atau penanganan perkara.
- Identitas pihak-pihak tertentu dalam perkara spesifik (seperti perkara anak, asusila, atau yang diwajibkan anonimisasinya/pengaburan data pribadi).
- Catatan medis atau dokumen yang menyangkut hak-hak pribadi aparatur sipil negara secara berlebihan.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau proses musyawarah majelis hakim.
Mekanisme dan Prosedur Layanan
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui dua jalur utama:
- Layanan Langsung (Offline): Datang langsung ke Meja PPID di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pamekasan dengan membawa kartu identitas diri yang sah.
- Layanan Elektronik (Online): Melalui aplikasi e-PPID resmi atau portal pengaduan/informasi yang terintegrasi di situs resmi pengadilan.
Sesuai standar SK KMA terbaru, jangka waktu pemberian tanggapan atas permohonan informasi adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregister, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika membutuhkan penanganan/klasifikasi khusus.
Jam Layanan PPID
Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari dan jam kerja kantor:
- Senin – Kamis: 07.30 - 16.00 WIB (Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB)
- Jumat: 07.00 - 16.00 WIB (Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB)











Berita Populer: