Pengadaan Barang dan Jasa
A. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENDAHULUAN | |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
|
B. | PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Prisiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012. Peraturan ini sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi Penyedia dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus sesuai dengan Peraturan tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab I – Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa Bab III – Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bab IV – Konsultan Badan Usaha |
|
C.. | STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Adapun petunjuk teknis dari Perpres tersebut, LKPP menerbitkan Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
Silakan mengunduh 13 Perlem tersebut melalui tautan berikut ini:
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
- RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN KELAS
TAHUN 2020
No | Nama Barang / Jasa | Jumlah | Nilai | Jenis Transaksi |
1. Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi |
Pengadaan PC Komputer untuk Panitera | 2 Unit | 24.900.000 | Belanja Modal |
TAHUN 2021
No | Nama Barang / Jasa | Jumlah | Nilai | Jenis Transaksi |
1. Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi |
Pengadaan PC Komputer untuk Kepaniteraan | 3 Unit | 37.500.000 | Belanja Modal |
TAHUN 2022
No | Nama Barang / Jasa | Jumlah | Nilai | Jenis Transaksi |
Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi |
1 | Pengadaan PC Komputer untuk Kepaniteraan | 1 Unit | 13.500.000 | Belanja Modal |
2 | Pengadaan Printer untuk Kepaniteraan | 2 Unit | 10.000.000 | Belanja Modal |
TAHUN 2023
No | Nama Barang / Jasa | Jumlah | Nilai | Jenis Transaksi |
Renovasi Gedung Kantor (Tangga) |
1 | Jasa Perencanaan Konstruksi | - | 85.519.000 | ABT Belanja Modal |
2 | Jasa Pengawasan Konstruksi | - | 52.244.000 | ABT Belanja Modal |
3 | Jasa Konstruksi Fisik | - | 321.329.000 | ABT Belanja Modal |
4 | Jasa Pengelola Kegiatan | - | 33.222.000 | ABT Belanja Modal |
TAHUN 2024
No | Nama Barang / Jasa | Jumlah | Nilai | Jenis Transaksi |
1 | Pembangunan / Renovasi Gedung dan Bangunan | 200.00.000 | Belanja Modal | |
2 | Pengadaan Peralatan Berupa Genset | 1 Unit | 442.500.000 | Belanja Modal |
- MEKANISME PENGADAAN
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultasi
- Jasa lainnya
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan
- MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN
1 | Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. | |||
2 | Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. | |||
3 | Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi: | |||
a. | Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau | |||
b. | Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau | |||
c. | Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau | |||
d. | Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat. | |||
4. | Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut. | |||
5 | Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut : | |||
a | Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang; | |||
b | Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang; | |||
c | Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun; | |||
d | Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru. | |||
6 |
Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut. |
- JADWAL PELELANGAN TAHUN 2023
No | Bulan | Jenis Barang Lelang |
1 | Januari | Nihil |
2 | Februari | Nihil |
3 | Maret | Nihil |
4 | April | Nihil |
5 | Mei | Nihil |
6 | Juni | Nihil |
7 | Juli | Nihil |
8 | Agustus | Nihil |
9 | September | Nihil |
10 | Oktober | Nihil |
11 | Nopember | Nihil |
12 | Desember | Nihil |
- KONTAK PENGADUAN
Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Pamekasan
Nama : AKHMADI, S.H.
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran
Alamat : Raya Tlanakan 69371, Pamekasan, Madura Jawa Timur
Telepon : 0896-0316-9776 / 0812-3434-585
Berita Populer: