Perkara Penguasaan Anak Berakhir Damai Di Pengadilan Agama Pamekasan
Senin, 23 Desember 2024, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Ibu Dr. Umi Supratiningsih, S.H., M.Hum., menorehkan prestasi dengan berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa melalui mediasi. Beliau berhasil mendamaikan pihak yang berperkara dengan nomor register 1678/Pdt.G/2024/PA.Pmk yaitu perkara penguasaan anak. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan.
Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi yang baik bagi hakim mediator Pengadilan Agama Pamekasan. Dengan berhasilnya mediasi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mediator lainnya untuk memaksimalkan usaha perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh Mediator Pengadilan Agama Pamekasan.
Berita Terkait: