Hak-Hak Pencari Keadilan
HAK-HAK PENCARI KEADILAN PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN ( Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 )
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum; |
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan; |
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan; |
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan; |
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya; |
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim; |
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia; |
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri; |
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang; |
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan; |
11. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan; |
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang; |
13. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum; |
14. |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya; |
15. |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya; |
16. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum; |
17. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan; |
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya; |
19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan; |
20. |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,dan putusan dalam acara cepat; |
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang; |
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusandalam waktu yang ditentukan undang-undang; |
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP; |
( Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP ) |
ADAPUN HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN/PARA PIHAK SEBAGAI BERIKUT :
-
Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
-
Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
-
Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
-
Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
-
Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
-
Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
-
Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
-
Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
-
Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
-
-
Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
-
Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
-
Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-
Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
Berita Populer: