logo

PPNPN PA Pamekasan Mengikuti Pembinaan Ketua PTA Surabaya. Secara Daring

PPNPN PA Pamekasan Mengikuti Pembinaan Ketua PTA Surabaya. Secara Daring

Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

Aparatur PA Pamekasan Mengikuti Press Release APBN Kemenkeu Secara Daring

Aparatur PA Pamekasan Mengikuti Press Release APBN Kemenkeu Secara Daring

Briefing PTSM dan Penjaga Sidang PA Pamekasan

Briefing PTSM dan Penjaga Sidang PA Pamekasan

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PA Pamekasan Laksanakan Inovasi PINTAR PAS

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PA Pamekasan Laksanakan Inovasi PINTAR PAS

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1649

Hak Hak pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016

 

HAK-HAK PELAPOR

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;

4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan

6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

HAK-HAK TERLAPOR

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;

2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa