logo

Rapat Manajemen Resiko PA Pamekasan

Rapat Manajemen Resiko PA Pamekasan

Expose Hasil Pengawasan oleh Hawasbid Triwulan IV tahun 2024

Expose Hasil Pengawasan oleh Hawasbid Triwulan IV tahun 2024

Rapat Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pamekasan

Rapat Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pamekasan

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan di Ombudsman RI Perwakilan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan di Ombudsman RI Perwakilan Prov. Jawa Timur

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1588

Hak Hak pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016

 

HAK-HAK PELAPOR

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;

4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan

6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

HAK-HAK TERLAPOR

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;

2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa