logo

Pimpinan PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monev Bulan Nopember 2024

Pimpinan PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Monev Bulan Nopember 2024

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Pembinaan dan Monev PPNPN Tahun 2024

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Pembinaan dan Monev PPNPN Tahun 2024

PA Pamekasan Gelar Rapat Sosialisasi Ecourt dengan Para Advokat

PA Pamekasan Gelar Rapat Sosialisasi Ecourt dengan Para Advokat

Rapat Tim Reward dan Punishment Pengadilan Agama Pamekasan

Rapat Tim Reward dan Punishment Pengadilan Agama Pamekasan

Panitera PA Pamekasan Lakukan Breifing PTSP dan Penjaga Sidang

Panitera PA Pamekasan Lakukan Breifing PTSP dan Penjaga Sidang

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2858

Tingkat Kasasi

Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi

 

  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa